BREAKING NEWS
Kamis, 03 September 2026

Izin 5 Perusahaan di Kalbar Dibekukan Imbas Karhutla, Menhut: Bisa Berujung Pidana

Administrator - Kamis, 03 September 2026 18:51 WIB
Izin 5 Perusahaan di Kalbar Dibekukan Imbas Karhutla, Menhut: Bisa Berujung Pidana
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat meninjau karhutla di Desa Kuala Dua, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis, 3 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KALIMANTAN BARAT — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik lima perusahaan di Kalimantan Barat.

Pembekuan dilakukan menyusul kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan tersebut.

Raja Juli mengatakan pembekuan izin tersebut disertai perintah pemulihan ekosistem hutan dan lingkungan yang terdampak karhutla.

Baca Juga:

"Sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan," kata Raja Juli setelah meninjau karhutla di Desa Kuala Dua, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis, 3 September 2026.

Raja Juli mengatakan pembekuan izin merupakan bagian dari sanksi administratif.

Namun, lima perusahaan tersebut juga berpotensi menghadapi proses pidana apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana.

"Nah, jadi ini tidak hanya sanksi yang bersifat administratif, pembekuan, kemudian paksaan untuk pemulihan lingkungan, tapi juga bisa berimplikasi pada pidana ya," ucapnya.

Menurut Raja Juli, luas keseluruhan konsesi lima perusahaan yang izinnya dibekukan mencapai 371.560 hektare.

Dari kawasan tersebut, terdapat area yang terdampak kebakaran dengan luasan berbeda-beda.

Ia menegaskan penegakan hukum terhadap karhutla harus dilakukan secara adil, baik terhadap masyarakat maupun korporasi.

"Karena sekali lagi, kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan baik itu yang kecil ya maupun korporasi ya," imbuh dia.

Daftar Lima Perusahaan yang Izinnya Dibekukan

Berikut lima perusahaan di Kalimantan Barat yang izin PBPH-nya dibekukan:

1. PT Mahkota Rimba Utama

Perusahaan yang berada di Kabupaten Ketapang ini memiliki PBPH seluas 74.480 hektare.

Area yang terbakar diperkirakan mencapai 1.275,87 hektare.

2. PT Hutan Ketapang Industri

Perusahaan yang juga berada di Kabupaten Ketapang tersebut memiliki PBPH seluas 100.150 hektare.

Area yang terbakar diperkirakan sekitar 670,76 hektare.

3. PT Mayawana Persada Mas

Perusahaan di Kabupaten Ketapang ini memiliki PBPH seluas 136.710 hektare.

Area yang terbakar diperkirakan sekitar 326,93 hektare.

4. PT Duta Andalan Sukses

Perusahaan yang berada di Kabupaten Sanggau tersebut memiliki luas konsesi 31.080 hektare.

Sementara area yang terbakar diperkirakan mencapai 247,3 hektare.

5. PT Wana Lestari Jaya

Perusahaan di Kabupaten Sanggau ini memiliki izin area konsesi seluas 29.140 hektare.

Area yang terbakar diperkirakan sekitar 47,84 hektare.

Pembekuan izin tersebut tidak hanya berkaitan dengan sanksi administratif.

Pemerintah juga mewajibkan adanya pemulihan lingkungan pada kawasan yang terdampak kebakaran.

Raja Juli menegaskan proses hukum dapat berlanjut ke ranah pidana apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran pidana.* (km/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Usul Buka Jalur Penerbangan dan Pelayaran Langsung Indonesia-Rusia
Inalum Perkuat Hilirisasi Aluminium dan Komitmen ESG, Andalkan Energi Bersih 603 MW
Sidang Pidana di PN Medan Digelar Tanpa Dua Hakim Anggota, Ini Penjelasan Hakim M Kasim
Dituding “Jual” Winda Lorenza ke Wakapolda, Brigadir Imam Harefa Lapor ke Polda Sumut
Bareskrim Bongkar Jaringan Judol Internasional, Transaksi Tembus Rp1 Triliun!
Dituntut 16 Tahun Penjara, Dirut PT PASU Sebut Kasus Inalum Hanya Sengketa Perdata
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru