BREAKING NEWS
Kamis, 03 September 2026

Izin 5 Perusahaan di Kalbar Dibekukan Imbas Karhutla, Menhut: Bisa Berujung Pidana

Administrator - Kamis, 03 September 2026 18:51 WIB
Izin 5 Perusahaan di Kalbar Dibekukan Imbas Karhutla, Menhut: Bisa Berujung Pidana
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat meninjau karhutla di Desa Kuala Dua, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis, 3 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sementara area yang terbakar diperkirakan mencapai 247,3 hektare.

5. PT Wana Lestari Jaya

Perusahaan di Kabupaten Sanggau ini memiliki izin area konsesi seluas 29.140 hektare.

Area yang terbakar diperkirakan sekitar 47,84 hektare.

Pembekuan izin tersebut tidak hanya berkaitan dengan sanksi administratif.

Pemerintah juga mewajibkan adanya pemulihan lingkungan pada kawasan yang terdampak kebakaran.

Raja Juli menegaskan proses hukum dapat berlanjut ke ranah pidana apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran pidana.* (km/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Usul Buka Jalur Penerbangan dan Pelayaran Langsung Indonesia-Rusia
Inalum Perkuat Hilirisasi Aluminium dan Komitmen ESG, Andalkan Energi Bersih 603 MW
Sidang Pidana di PN Medan Digelar Tanpa Dua Hakim Anggota, Ini Penjelasan Hakim M Kasim
Dituding “Jual” Winda Lorenza ke Wakapolda, Brigadir Imam Harefa Lapor ke Polda Sumut
Bareskrim Bongkar Jaringan Judol Internasional, Transaksi Tembus Rp1 Triliun!
Dituntut 16 Tahun Penjara, Dirut PT PASU Sebut Kasus Inalum Hanya Sengketa Perdata
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru