Supris Resmi Bergabung, Koti Pemuda Pancasila Sumut Gelar Syukuran dan Santuni Puluhan Anak Yatim
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
JAKARTA — Polri mencatat sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terduga dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi penanganan perkara karhutla sejak Januari hingga September 2026.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto mengatakan 112 orang tersebut berasal dari sejumlah wilayah yang menangani perkara karhutla.Baca Juga:
"Terkait dengan jumlah laporan polisi, penanganan perkara yang sudah kami rincikan tadi, serta luas area, itu ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga," kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2026).
Dari sejumlah kepolisian daerah yang menangani perkara karhutla, Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang.
Selanjutnya, Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menangani 20 tersangka.
Kemudian Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, serta Polda Kalimantan Selatan dua tersangka.
Polri juga mencatat perkembangan proses hukum terhadap laporan karhutla tersebut.
"Proses penanganan saat ini, ada 55 laporan dalam proses penyelidikan dan 77 laporan dalam proses penyidikan. Untuk yang sudah tahap dua atau lengkap (P-21) ada 17 laporan di Polda Riau dan 1 laporan di Polda Sumsel," jelasnya.
Pipit mengatakan para tersangka diduga membuka lahan dengan menggunakan metode pembakaran.
Berdasarkan penanganan sementara, sebagian besar lahan yang diduga terbakar merupakan lahan milik perorangan.
"Modus operandi saat ini yang kami temukan bahwasanya mereka melakukan dengan kebakaran yang ada ini baik itu membakar secara langsung, ada yang tidak sengaja karena dengan perapian yang mereka gunakan maupun yang lain-lainnya dengan motif adalah salah satunya tentang adanya pembukaan lahan," ujar Pipit.
Menurut Pipit, perkara karhutla yang dilaporkan hingga saat ini mayoritas berkaitan dengan dugaan keterlibatan perorangan.
"Update yang kami laporkan hari ini, laporan polisinya terkait dengan perorangan. Yang saat ini sampai dengan 167 tadi itu perorangan," sambungnya.
Polri masih menangani laporan karhutla yang berada dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
Penanganan perkara tersebut dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla di masing-masing wilayah.* (d/ad)
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
DELI SERDANG Dugaan keracunan setelah sejumlah siswa SMAN 1 Lubukpakam mengalami sakit perut usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG)
PERISTIWA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yan
EKONOMI
OlehMargarito KamisINDONESIA harus diakui, mengambil rute organik yang berbeda dengan premis dasar liberalisme dan kapitalisme, dua kembara
OPINI
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (k
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengatakan hujan deras menjadi salah satu cara efektif untuk meng
NASIONAL
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menghapus pidana tambahan berup
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang meninjau pembangunan gedung kantor dinas di kawasan Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan swasembada pangan merupakan bagian penting dari kedaulat
EKONOMI
JAKARTA Polri mencatat sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terduga dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lah
HUKUM DAN KRIMINAL