BREAKING NEWS
Sabtu, 05 September 2026

Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla, Riau Terbanyak

Dharma - Jumat, 04 September 2026 21:06 WIB
Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla, Riau Terbanyak
Tim gabungan bergerak cepat merespons kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Kamis (3/9/2026). (foto: Dok. Puspen TNI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Polri mencatat sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terduga dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi penanganan perkara karhutla sejak Januari hingga September 2026.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto mengatakan 112 orang tersebut berasal dari sejumlah wilayah yang menangani perkara karhutla.

Baca Juga:

"Terkait dengan jumlah laporan polisi, penanganan perkara yang sudah kami rincikan tadi, serta luas area, itu ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga," kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2026).

Dari sejumlah kepolisian daerah yang menangani perkara karhutla, Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang.

Selanjutnya, Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menangani 20 tersangka.

Kemudian Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, serta Polda Kalimantan Selatan dua tersangka.

Polri juga mencatat perkembangan proses hukum terhadap laporan karhutla tersebut.

"Proses penanganan saat ini, ada 55 laporan dalam proses penyelidikan dan 77 laporan dalam proses penyidikan. Untuk yang sudah tahap dua atau lengkap (P-21) ada 17 laporan di Polda Riau dan 1 laporan di Polda Sumsel," jelasnya.

Pipit mengatakan para tersangka diduga membuka lahan dengan menggunakan metode pembakaran.

Berdasarkan penanganan sementara, sebagian besar lahan yang diduga terbakar merupakan lahan milik perorangan.

"Modus operandi saat ini yang kami temukan bahwasanya mereka melakukan dengan kebakaran yang ada ini baik itu membakar secara langsung, ada yang tidak sengaja karena dengan perapian yang mereka gunakan maupun yang lain-lainnya dengan motif adalah salah satunya tentang adanya pembukaan lahan," ujar Pipit.

Menurut Pipit, perkara karhutla yang dilaporkan hingga saat ini mayoritas berkaitan dengan dugaan keterlibatan perorangan.

"Update yang kami laporkan hari ini, laporan polisinya terkait dengan perorangan. Yang saat ini sampai dengan 167 tadi itu perorangan," sambungnya.

Polri masih menangani laporan karhutla yang berada dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Penanganan perkara tersebut dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla di masing-masing wilayah.* (d/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Begini Penampakan Pulau Kalimantan yang Dirilis NASA, Diselimuti Asap Karhutla dan Ratusan Titik Panas Terlihat
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Mediasi, Jalan Tengah Selesaikan Sengketa PHK
Ratusan Hektare Lahan Terbakar, Gubernur Bobby Nasution Turun tangan Keluarkan Instruksi Darurat Siaga Bencana di Sumut
Sekolah Libur Karena Karhutla Tapi Siswa Tetap Diminta Ambil Makan Bergizi, Ini Alasan Tak Terduga Kepala BGN
Api Masih Berkobar, Kebakaran Pabrik PT Evyap di Sei Mangkei Belum Padam
Izin 5 Perusahaan di Kalbar Dibekukan Imbas Karhutla, Menhut: Bisa Berujung Pidana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru