BREAKING NEWS
Sabtu, 05 September 2026

Kirim Paket Ekstasi Lewat Ekspedisi, Sindikat Narkotika Lintas Provinsi Aceh-Medan Dibongkar Habis Polres Aceh Tengah

T.Jamaluddin - Sabtu, 05 September 2026 09:55 WIB
Kirim Paket Ekstasi Lewat Ekspedisi, Sindikat Narkotika Lintas Provinsi Aceh-Medan Dibongkar Habis Polres Aceh Tengah
Barang Bukti Narkotika disita dari pelaku. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH TENGAH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang masuk ke wilayah Aceh Tengah. Pengungkapan berawal dari temuan 28 butir pil yang diduga ekstasi dalam sebuah paket kiriman.

Penyelidikan kemudian mengarah ke kawasan Jermal XV, Medan, Sumatera Utara. Polisi menangkap seorang pria berinisial FIH (48) yang diduga menjadi pemasok barang tersebut.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi ekstasi. Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan teknik pembelian terselubung dengan memesan 30 butir ekstasi kepada ADPS (33).

Baca Juga:

Paket tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dan diterima petugas di salah satu kampung di Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, pada 28 Agustus 2026.

Saat paket diperiksa, polisi menemukan 28 butir pil yang diduga ekstasi. Barang bukti tersebut terdiri dari 13 butir bermerek Marvel warna hijau-kuning dan 15 butir bermerek Transformer warna biru.

Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 14,66 gram.

Dari pemeriksaan terhadap ADPS, penyidik memperoleh informasi bahwa pil tersebut dibeli dari FIH di kawasan Jermal XV, Medan.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Medan Tembung untuk menelusuri keberadaan FIH. Setelah dilakukan pemantauan, FIH ditangkap pada 1 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

FIH ditangkap saat keluar dari rumah menggunakan sepeda motor di kawasan Jermal XV. Petugas langsung mengejar dan mengamankan pria tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, FIH mengaku mendapatkan pil yang diduga ekstasi dari seorang pria berinisial R. Polisi kemudian menetapkan R dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Pelis mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

"Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain guna memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk ke Aceh Tengah," ujar Bambang.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Sementara barang bukti akan diperiksa lebih lanjut di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk memastikan kandungan dan jenis narkotika tersebut.

Polisi masih mendalami jaringan di atas R serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kisah Cinta Medsos Berujung Bisnis Vape Narkoba, Sejoli WNI-Malaysia Diringkus di Medan
Bisnis Haram Berkedok Vaping: Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Cartridge Pod Berisi Narkotika Etomidate
Pakai CCTV dan HT buat Kabur, Bandar Narkoba di Deliserdang Tetap Diringkus
110 Batang Ganja Ludes Dibakar, Kapolres Aceh Selatan: Tak Ada Ruang untuk Narkoba
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Deli Serdang, Tembakan Peringatan Dilepaskan dan 3 Pelaku Ditangkap
Jaringan Vape Narkoba Malaysia Terbongkar di Medan, Kurir Tunggu Perintah di Hotel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Berhenti Meracuni Rakyat!

Berhenti Meracuni Rakyat!

OlehWT. DaniealdiLAGI dan lagi. Kalimat itu sudah hampir menjadi mantra pahit di negeri ini. Berulang kali berita tentang siswa, santri, da

OPINI