BREAKING NEWS
Sabtu, 05 September 2026

2 Prajurit TNI Tak Jadi Dipecat di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ini Alasan Hakim

Dharma - Sabtu, 05 September 2026 20:24 WIB
2 Prajurit TNI Tak Jadi Dipecat di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (02/06). (foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Kedua terdakwa tersebut adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

Pembatalan pemecatan itu tercantum dalam putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.

Baca Juga:

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Edi dan Budhi masih layak dipertahankan sebagai prajurit TNI.

Hakim menilai keduanya masih memiliki potensi untuk dibina dan memperbaiki diri.

Salah satu dasar pertimbangan hakim adalah hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan Pusat Psikologi TNI selama proses penyidikan.

Pemeriksaan tersebut menunjukkan Edi dan Budhi tidak memiliki gangguan kepribadian patologis maupun kecenderungan perilaku antisosial yang menetap.

Hasil pemeriksaan psikologi juga dinilai menunjukkan bahwa keduanya masih mampu beradaptasi secara sosial, melakukan evaluasi diri, dan menyadari kesalahan yang telah dilakukan.

"Bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 masih memiliki kemampuan untuk dibina, beradaptasi secara sosial, mampu melakukan evaluasi diri, menyadari kesalahan yang telah dilakukan, serta memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalani proses pembinaan dan rehabilitasi moral maupun sosial dan perilaku secara efektif," ujar Hakim dalam putusannya, Sabtu, 5 September 2026.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa Edi dan Budhi bukan residivis. Keduanya disebut tidak memiliki riwayat pelanggaran berat selama menjalani dinas.

Dalam persidangan, kedua terdakwa juga mengakui perbuatannya. Mereka dinilai bersikap kooperatif dan menunjukkan penyesalan atas tindakan yang dilakukan.

Rekam jejak pengabdian Edi dan Budhi selama menjadi prajurit TNI turut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara banding tersebut.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemecatan 2 Prajurit TNI Dibatalkan dan Hukuman Dikurangi, Koalisi Desak MA dan KY Turun Tangan
Vonis Dipangkas dan Pemecatan 2 Prajurit Terdakwa Penyiraman Air Keras Dihapus, Pigai Minta Oditur Ajukan Kasasi
Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Disunat dan Batal Dipecat, TAUD Kecam Keras Keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Pemecatan Dua Anggota BAIS Dihapus, TAUD: Peradilan Militer Perkuat Kesan Impunitas dan Jadi Wadah Lindungi Sesama Prajurit
2 TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Vonis Juga Dipangkas
Kejagung Sita Aset Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Senilai Rp8,4 Miliar, Ada Rolex hingga Mobil Mewah!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru