BREAKING NEWS
Sabtu, 05 September 2026

2 Prajurit TNI Tak Jadi Dipecat di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ini Alasan Hakim

Dharma - Sabtu, 05 September 2026 20:24 WIB
2 Prajurit TNI Tak Jadi Dipecat di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (02/06). (foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Hakim juga mempertimbangkan kondisi keluarga keduanya.

Edi dan Budhi masing-masing berstatus sebagai suami dan ayah sekaligus menjadi tulang punggung keluarga.

Dalam putusannya, majelis hakim turut mencatat kondisi Andrie Yunus yang mengalami luka akibat peristiwa penyiraman air keras tersebut.

Namun, hakim menyebut Andrie tidak pernah hadir dan diperiksa dalam persidangan.

Karena itu, kondisi medis korban dinilai tidak diuji secara langsung melalui pemeriksaan saksi korban maupun pembuktian medis yang memadai di persidangan.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim tingkat banding menyatakan Edi dan Budhi masih dapat dipertahankan sebagai prajurit TNI.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 dipandang masih dapat untuk dipertahankan sebagai Prajurit TNI," ujar Hakim.

Majelis hakim kemudian menilai pidana tambahan berupa pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak tepat.

Hukuman tersebut akhirnya ditiadakan.

Pada tingkat pertama, Serda Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara disertai pidana tambahan berupa pemecatan.

Dalam putusan banding, hukuman Edi dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara. Adapun hukuman Budhi dikurangi menjadi dua tahun penjara.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemecatan 2 Prajurit TNI Dibatalkan dan Hukuman Dikurangi, Koalisi Desak MA dan KY Turun Tangan
Vonis Dipangkas dan Pemecatan 2 Prajurit Terdakwa Penyiraman Air Keras Dihapus, Pigai Minta Oditur Ajukan Kasasi
Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Disunat dan Batal Dipecat, TAUD Kecam Keras Keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Pemecatan Dua Anggota BAIS Dihapus, TAUD: Peradilan Militer Perkuat Kesan Impunitas dan Jadi Wadah Lindungi Sesama Prajurit
2 TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Vonis Juga Dipangkas
Kejagung Sita Aset Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Senilai Rp8,4 Miliar, Ada Rolex hingga Mobil Mewah!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru