Korban Keracunan MBG di Berastagi Kembali Dirawat, Ada yang Alami Gangguan Ginjal hingga Saraf Kepala
KARO Penderitaan siswa yang menjadi korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, belum bera
PERISTIWA
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Kedua terdakwa tersebut adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Pembatalan pemecatan itu tercantum dalam putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Edi dan Budhi masih layak dipertahankan sebagai prajurit TNI.
Hakim menilai keduanya masih memiliki potensi untuk dibina dan memperbaiki diri.
Salah satu dasar pertimbangan hakim adalah hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan Pusat Psikologi TNI selama proses penyidikan.
Pemeriksaan tersebut menunjukkan Edi dan Budhi tidak memiliki gangguan kepribadian patologis maupun kecenderungan perilaku antisosial yang menetap.
Hasil pemeriksaan psikologi juga dinilai menunjukkan bahwa keduanya masih mampu beradaptasi secara sosial, melakukan evaluasi diri, dan menyadari kesalahan yang telah dilakukan.
"Bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 masih memiliki kemampuan untuk dibina, beradaptasi secara sosial, mampu melakukan evaluasi diri, menyadari kesalahan yang telah dilakukan, serta memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalani proses pembinaan dan rehabilitasi moral maupun sosial dan perilaku secara efektif," ujar Hakim dalam putusannya, Sabtu, 5 September 2026.
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa Edi dan Budhi bukan residivis. Keduanya disebut tidak memiliki riwayat pelanggaran berat selama menjalani dinas.
Dalam persidangan, kedua terdakwa juga mengakui perbuatannya. Mereka dinilai bersikap kooperatif dan menunjukkan penyesalan atas tindakan yang dilakukan.
Rekam jejak pengabdian Edi dan Budhi selama menjadi prajurit TNI turut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara banding tersebut.
Hakim juga mempertimbangkan kondisi keluarga keduanya.
Edi dan Budhi masing-masing berstatus sebagai suami dan ayah sekaligus menjadi tulang punggung keluarga.
Dalam putusannya, majelis hakim turut mencatat kondisi Andrie Yunus yang mengalami luka akibat peristiwa penyiraman air keras tersebut.
Namun, hakim menyebut Andrie tidak pernah hadir dan diperiksa dalam persidangan.
Karena itu, kondisi medis korban dinilai tidak diuji secara langsung melalui pemeriksaan saksi korban maupun pembuktian medis yang memadai di persidangan.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim tingkat banding menyatakan Edi dan Budhi masih dapat dipertahankan sebagai prajurit TNI.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 dipandang masih dapat untuk dipertahankan sebagai Prajurit TNI," ujar Hakim.
Majelis hakim kemudian menilai pidana tambahan berupa pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak tepat.
Hukuman tersebut akhirnya ditiadakan.
Pada tingkat pertama, Serda Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.
Sementara itu, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara disertai pidana tambahan berupa pemecatan.
Dalam putusan banding, hukuman Edi dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara. Adapun hukuman Budhi dikurangi menjadi dua tahun penjara.
Dengan putusan tersebut, keduanya tetap menjalani pidana penjara, tetapi tidak lagi mendapatkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Majelis hakim menyatakan perubahan hukuman tersebut sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional yang tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mempertimbangkan perbaikan pelaku dan pemulihan hubungan sosial.
"Dengan hadirnya KUHP Nasional yang baru tersebut memiliki arti yang sangat penting dalam perspektif hukum pidana modern," ujar Hakim dalam putusannya, Sabtu, 5 September 2026.
Majelis hakim kemudian menerima dan mengabulkan permohonan banding Edi dan Budhi terkait pengurangan pidana serta penghapusan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap empat anggota BAIS TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdia menyatakan keempat terdakwa terbukti menganiaya Andrie Yunus dengan didahului perencanaan.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 10 Juni 2026.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," putus Fredy di muka persidangan, Rabu.
Dua terdakwa, yakni Edi dan Budhi, sebelumnya dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari kesatuan.
"Terdakwa Budhi Hariyanto pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," jelas Fredy.
Sementara itu, Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Adapun Sami Lakka dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa menganggap tindakan Andrie Yunus yang mengganggu jalannya rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2026 sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.
Rencana penyiraman air keras disebut mulai dibicarakan ketika Edi Sudarko bertemu Budhi Hariyanto di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI pada Senin, 9 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, Edi awalnya berniat memukul Andrie Yunus sebagai bentuk pelajaran karena menganggap korban telah menghina institusi TNI.
Namun, Budhi berkata "jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat".
Usulan tersebut kemudian disepakati. Edi bersedia menjadi eksekutor penyiraman, sedangkan Budhi dan Nandala Dwi turut terlibat dalam perencanaan aksi.
Edi kemudian mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus melalui Google. Mereka menemukan aktivitas rutin Andrie yang kerap mengikuti acara Kamisan di Monas.
Nandala Dwi kemudian membagi tugas. Edi dan Budhi bertugas mencari Andrie di Kantor KontraS, sedangkan Nandala dan Sami menuju kantor YLBHI.* (km/ad)
KARO Penderitaan siswa yang menjadi korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, belum bera
PERISTIWA
MEDAN Komplotan pencuri yang mengenakan penutup wajah membobol sebuah toko grosir sembako di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Kota
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPTENG Lima partai politik di Kabupaten Tapanuli Tengah mendesak Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu meningkatkan penyerapan Angga
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mendorong kepengurusan baru Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Muda Sumut menjalankan
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) Kota Medan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II06 Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota Badan In
HUKUM DAN KRIMINAL
SERANG Warga di pesisir Pantai Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, masih merasakan getaran dan suara gemuruh dari aktivitas Gunung Anak
PERISTIWA
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa seluruh
HUKUM DAN KRIMINAL
NEPAL Tim penyelamat di Nepal berhasil menyelamatkan dua orang yang bertahan hidup setelah banjir bandang dahsyat menerjang wilayah ters
INTERNASIONAL
MEDAN Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan menanggapi keluhan orang tua pasien anak yang viral setelah disebut tidak mendapatkan kamar di
KESEHATAN