BREAKING NEWS
Sabtu, 05 September 2026

2 Prajurit TNI Tak Jadi Dipecat di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ini Alasan Hakim

Dharma - Sabtu, 05 September 2026 20:24 WIB
2 Prajurit TNI Tak Jadi Dipecat di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (02/06). (foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Kedua terdakwa tersebut adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

Pembatalan pemecatan itu tercantum dalam putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.

Baca Juga:

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Edi dan Budhi masih layak dipertahankan sebagai prajurit TNI.

Hakim menilai keduanya masih memiliki potensi untuk dibina dan memperbaiki diri.

Salah satu dasar pertimbangan hakim adalah hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan Pusat Psikologi TNI selama proses penyidikan.

Pemeriksaan tersebut menunjukkan Edi dan Budhi tidak memiliki gangguan kepribadian patologis maupun kecenderungan perilaku antisosial yang menetap.

Hasil pemeriksaan psikologi juga dinilai menunjukkan bahwa keduanya masih mampu beradaptasi secara sosial, melakukan evaluasi diri, dan menyadari kesalahan yang telah dilakukan.

"Bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 masih memiliki kemampuan untuk dibina, beradaptasi secara sosial, mampu melakukan evaluasi diri, menyadari kesalahan yang telah dilakukan, serta memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalani proses pembinaan dan rehabilitasi moral maupun sosial dan perilaku secara efektif," ujar Hakim dalam putusannya, Sabtu, 5 September 2026.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa Edi dan Budhi bukan residivis. Keduanya disebut tidak memiliki riwayat pelanggaran berat selama menjalani dinas.

Dalam persidangan, kedua terdakwa juga mengakui perbuatannya. Mereka dinilai bersikap kooperatif dan menunjukkan penyesalan atas tindakan yang dilakukan.

Rekam jejak pengabdian Edi dan Budhi selama menjadi prajurit TNI turut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara banding tersebut.

Hakim juga mempertimbangkan kondisi keluarga keduanya.

Edi dan Budhi masing-masing berstatus sebagai suami dan ayah sekaligus menjadi tulang punggung keluarga.

Dalam putusannya, majelis hakim turut mencatat kondisi Andrie Yunus yang mengalami luka akibat peristiwa penyiraman air keras tersebut.

Namun, hakim menyebut Andrie tidak pernah hadir dan diperiksa dalam persidangan.

Karena itu, kondisi medis korban dinilai tidak diuji secara langsung melalui pemeriksaan saksi korban maupun pembuktian medis yang memadai di persidangan.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim tingkat banding menyatakan Edi dan Budhi masih dapat dipertahankan sebagai prajurit TNI.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 dipandang masih dapat untuk dipertahankan sebagai Prajurit TNI," ujar Hakim.

Majelis hakim kemudian menilai pidana tambahan berupa pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak tepat.

Hukuman tersebut akhirnya ditiadakan.

Pada tingkat pertama, Serda Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara disertai pidana tambahan berupa pemecatan.

Dalam putusan banding, hukuman Edi dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara. Adapun hukuman Budhi dikurangi menjadi dua tahun penjara.

Dengan putusan tersebut, keduanya tetap menjalani pidana penjara, tetapi tidak lagi mendapatkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Majelis hakim menyatakan perubahan hukuman tersebut sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional yang tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mempertimbangkan perbaikan pelaku dan pemulihan hubungan sosial.

"Dengan hadirnya KUHP Nasional yang baru tersebut memiliki arti yang sangat penting dalam perspektif hukum pidana modern," ujar Hakim dalam putusannya, Sabtu, 5 September 2026.

Majelis hakim kemudian menerima dan mengabulkan permohonan banding Edi dan Budhi terkait pengurangan pidana serta penghapusan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap empat anggota BAIS TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdia menyatakan keempat terdakwa terbukti menganiaya Andrie Yunus dengan didahului perencanaan.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 10 Juni 2026.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," putus Fredy di muka persidangan, Rabu.

Dua terdakwa, yakni Edi dan Budhi, sebelumnya dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari kesatuan.

"Terdakwa Budhi Hariyanto pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," jelas Fredy.

Sementara itu, Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Adapun Sami Lakka dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa menganggap tindakan Andrie Yunus yang mengganggu jalannya rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2026 sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.

Rencana penyiraman air keras disebut mulai dibicarakan ketika Edi Sudarko bertemu Budhi Hariyanto di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI pada Senin, 9 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, Edi awalnya berniat memukul Andrie Yunus sebagai bentuk pelajaran karena menganggap korban telah menghina institusi TNI.

Namun, Budhi berkata "jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat".

Usulan tersebut kemudian disepakati. Edi bersedia menjadi eksekutor penyiraman, sedangkan Budhi dan Nandala Dwi turut terlibat dalam perencanaan aksi.

Edi kemudian mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus melalui Google. Mereka menemukan aktivitas rutin Andrie yang kerap mengikuti acara Kamisan di Monas.

Nandala Dwi kemudian membagi tugas. Edi dan Budhi bertugas mencari Andrie di Kantor KontraS, sedangkan Nandala dan Sami menuju kantor YLBHI.* (km/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemecatan 2 Prajurit TNI Dibatalkan dan Hukuman Dikurangi, Koalisi Desak MA dan KY Turun Tangan
Vonis Dipangkas dan Pemecatan 2 Prajurit Terdakwa Penyiraman Air Keras Dihapus, Pigai Minta Oditur Ajukan Kasasi
Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Disunat dan Batal Dipecat, TAUD Kecam Keras Keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Pemecatan Dua Anggota BAIS Dihapus, TAUD: Peradilan Militer Perkuat Kesan Impunitas dan Jadi Wadah Lindungi Sesama Prajurit
2 TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Vonis Juga Dipangkas
Kejagung Sita Aset Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Senilai Rp8,4 Miliar, Ada Rolex hingga Mobil Mewah!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru