BREAKING NEWS
Sabtu, 05 September 2026

2 Prajurit TNI Tak Jadi Dipecat di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ini Alasan Hakim

Dharma - Sabtu, 05 September 2026 20:24 WIB
2 Prajurit TNI Tak Jadi Dipecat di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (02/06). (foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dengan putusan tersebut, keduanya tetap menjalani pidana penjara, tetapi tidak lagi mendapatkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Majelis hakim menyatakan perubahan hukuman tersebut sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional yang tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mempertimbangkan perbaikan pelaku dan pemulihan hubungan sosial.

"Dengan hadirnya KUHP Nasional yang baru tersebut memiliki arti yang sangat penting dalam perspektif hukum pidana modern," ujar Hakim dalam putusannya, Sabtu, 5 September 2026.

Majelis hakim kemudian menerima dan mengabulkan permohonan banding Edi dan Budhi terkait pengurangan pidana serta penghapusan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap empat anggota BAIS TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdia menyatakan keempat terdakwa terbukti menganiaya Andrie Yunus dengan didahului perencanaan.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 10 Juni 2026.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," putus Fredy di muka persidangan, Rabu.

Dua terdakwa, yakni Edi dan Budhi, sebelumnya dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari kesatuan.

"Terdakwa Budhi Hariyanto pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," jelas Fredy.

Sementara itu, Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Adapun Sami Lakka dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa menganggap tindakan Andrie Yunus yang mengganggu jalannya rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2026 sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemecatan 2 Prajurit TNI Dibatalkan dan Hukuman Dikurangi, Koalisi Desak MA dan KY Turun Tangan
Vonis Dipangkas dan Pemecatan 2 Prajurit Terdakwa Penyiraman Air Keras Dihapus, Pigai Minta Oditur Ajukan Kasasi
Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Disunat dan Batal Dipecat, TAUD Kecam Keras Keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Pemecatan Dua Anggota BAIS Dihapus, TAUD: Peradilan Militer Perkuat Kesan Impunitas dan Jadi Wadah Lindungi Sesama Prajurit
2 TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Vonis Juga Dipangkas
Kejagung Sita Aset Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Senilai Rp8,4 Miliar, Ada Rolex hingga Mobil Mewah!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru