BREAKING NEWS
Selasa, 08 September 2026

Sidang Waterfront City Samosir, Saksi Mengaku Tak Tahu Ada Aliran Dana ke PPK

Administrator - Selasa, 08 September 2026 09:32 WIB
Sidang Waterfront City Samosir, Saksi Mengaku Tak Tahu Ada Aliran Dana ke PPK
Terdakwa korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir, Enda Simakasura Ketaren, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/9/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Enda Simakasura Ketaren.

Keterangan itu disampaikan Direktur Utama PT Arsalan Makmur Gemilang, Muhammad Ihsan, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/9/2026).

Sidang berlangsung di ruang Cakra Utama dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang.

Baca Juga:

Selain Ihsan, JPU menghadirkan Afriyanti selaku Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Dalam persidangan, Ihsan mengatakan PT Arsalan Makmur Gemilang memperoleh pekerjaan pembangunan panggung apung dari PT Hutama Karya (HK) dengan nilai sekitar Rp3,3 miliar.

Menurut Ihsan, pihaknya mulai dihubungi PT HK sekitar Desember 2022. Perusahaannya kemudian ditunjuk mengerjakan pekerjaan tersebut pada Januari 2023.

Namun, pekerjaan di lapangan baru dimulai sekitar September 2023 dan rampung pada November 2023.

"Kontraknya di HK. Saya ditunjuk oleh HK untuk mengerjakan panggung apung," ujar Ihsan di hadapan majelis hakim.

Ihsan menjelaskan proses penunjukan tersebut diawali dengan pengajuan penawaran dari perusahaannya kepada PT HK.

Setelah itu, PT HK menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pembangunan panggung apung.

Dalam pelaksanaannya, Ihsan mengatakan dirinya lebih banyak berkoordinasi dengan pihak yang berada di lapangan.

Untuk pembayaran, seluruh pembayaran pekerjaan diterima melalui PT HK.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tak Beri Pendampingan Hukum, Kejagung Persilakan Polda Metro Periksa Febrio Adiono sebagai Saksi Kasus Sutrimo
Untuk Apa Perampasan Aset Tanpa Pembenahan Institusi Penegak Hukum?
Rugikan Negara Rp 2 T Usai 'Akali' Pajak Ekspor, PT Toba Pulp Lestari Resmi Jadi Tersangka Kejagung
Kejagung Siapkan 3 Jurus Hukum Hadapi Karhutla 2026, Apa Saja?
RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni Ingatkan Aparat Jangan Abuse of Power
Ketua KPK: Korupsi Tak Kenal Batas Wilayah, Modus Makin Canggih
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru