Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Enda Simakasura Ketaren.
Keterangan itu disampaikan Direktur Utama PT Arsalan Makmur Gemilang, Muhammad Ihsan, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/9/2026).
Sidang berlangsung di ruang Cakra Utama dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang.
Baca Juga:
Selain Ihsan, JPU menghadirkan Afriyanti selaku Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Dalam persidangan, Ihsan mengatakan PT Arsalan Makmur Gemilang memperoleh pekerjaan pembangunan panggung apung dari PT Hutama Karya (HK) dengan nilai sekitar Rp3,3 miliar.
Menurut Ihsan, pihaknya mulai dihubungi PT HK sekitar Desember 2022. Perusahaannya kemudian ditunjuk mengerjakan pekerjaan tersebut pada Januari 2023.
Namun, pekerjaan di lapangan baru dimulai sekitar September 2023 dan rampung pada November 2023.
"Kontraknya di HK. Saya ditunjuk oleh HK untuk mengerjakan panggung apung," ujar Ihsan di hadapan majelis hakim.
Ihsan menjelaskan proses penunjukan tersebut diawali dengan pengajuan penawaran dari perusahaannya kepada PT HK.
Setelah itu, PT HK menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pembangunan panggung apung.
Dalam pelaksanaannya, Ihsan mengatakan dirinya lebih banyak berkoordinasi dengan pihak yang berada di lapangan.
Untuk pembayaran, seluruh pembayaran pekerjaan diterima melalui PT HK.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.