Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Enda Simakasura Ketaren.
Keterangan itu disampaikan Direktur Utama PT Arsalan Makmur Gemilang, Muhammad Ihsan, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/9/2026).
Sidang berlangsung di ruang Cakra Utama dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang.
Baca Juga:
Selain Ihsan, JPU menghadirkan Afriyanti selaku Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Dalam persidangan, Ihsan mengatakan PT Arsalan Makmur Gemilang memperoleh pekerjaan pembangunan panggung apung dari PT Hutama Karya (HK) dengan nilai sekitar Rp3,3 miliar.
Menurut Ihsan, pihaknya mulai dihubungi PT HK sekitar Desember 2022. Perusahaannya kemudian ditunjuk mengerjakan pekerjaan tersebut pada Januari 2023.
Namun, pekerjaan di lapangan baru dimulai sekitar September 2023 dan rampung pada November 2023.
"Kontraknya di HK. Saya ditunjuk oleh HK untuk mengerjakan panggung apung," ujar Ihsan di hadapan majelis hakim.
Ihsan menjelaskan proses penunjukan tersebut diawali dengan pengajuan penawaran dari perusahaannya kepada PT HK.
Setelah itu, PT HK menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pembangunan panggung apung.
Dalam pelaksanaannya, Ihsan mengatakan dirinya lebih banyak berkoordinasi dengan pihak yang berada di lapangan.
Untuk pembayaran, seluruh pembayaran pekerjaan diterima melalui PT HK.
Adapun pembayaran retensi sempat tertunda dan baru diterima setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Retensinya dibayarkan setelah saya diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," katanya.
Ihsan juga mengaku tidak memiliki hubungan dekat dengan terdakwa Enda Simakasura Ketaren. Ia mengatakan hanya pernah melihat Enda.
"Saya hanya bertemu dengan orang-orang lapangan. Yang saya tahu hanya orang PUPR," ujarnya.
Ihsan juga mengatakan tidak mengenal terdakwa lainnya, Edwin.
Ketika ditanya majelis hakim mengenai kondisi panggung apung yang dikerjakan perusahaannya, Ihsan mengatakan fasilitas tersebut masih terpasang dengan baik berdasarkan kunjungan terakhirnya ke lokasi.
"Terakhir saya lihat di lokasi masih terpasang dengan baik," katanya.
Keterangan Ihsan menjadi salah satu bagian yang diperiksa dalam persidangan terkait pelaksanaan proyek Waterfront City Kabupaten Samosir, khususnya pekerjaan pembangunan panggung apung.
Saksi lainnya, Afriyanti, menerangkan mekanisme pembayaran dalam proyek Waterfront City Kabupaten Samosir.
Afriyanti mengatakan dirinya menjabat sebagai PPSPM sejak 2022 hingga 2025.
Tugasnya berkaitan dengan administrasi dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
Ia mengatakan tidak terlibat langsung dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
Menurut Afriyanti, pelaksana pekerjaan Waterfront City adalah HK-BM KSO, sedangkan konsultan yang ditunjuk untuk proyek tersebut adalah Yodha Karya.
Proyek Waterfront City, kata dia, dibiayai melalui pinjaman luar negeri. Pembayaran dilakukan ke rekening HK-BM KSO berdasarkan progres pekerjaan di lapangan.
Afriyanti mengaku hanya satu kali turun langsung ke lokasi untuk melihat progres pekerjaan. Saat itu, pekerjaan disebut telah selesai.
Mengenai keterlambatan pekerjaan, Afriyanti mengaku tidak mengingat secara pasti jumlah adendum kontrak yang dilakukan.
JPU kemudian menanyakan penghitungan denda dalam berita acara pembayaran mulai dari pembayaran pertama hingga SPM ke-14.
Afriyanti menyatakan tidak terdapat penghitungan denda dalam dokumen tersebut.
Meski begitu, ia mengaku mengetahui adanya denda yang dikenakan kepada pelaksana HK-BM KSO oleh PPK.
Menurut Afriyanti, pada 21 Juni 2024 terdapat pembayaran denda yang kemudian disetorkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan nilai lebih dari Rp6 miliar.
Selain itu, Afriyanti menerangkan pengajuan uang muka dilakukan oleh HK-BM KSO.
Ketika terdakwa Enda menanyakan dokumen rincian uang muka, Afriyanti menyatakan dokumen tersebut tersedia.
Ia mengatakan uang muka dibayarkan pada 21 Oktober 2022.
Menurut Afriyanti, pembayaran uang muka sebelum pekerjaan dimulai dapat dilakukan sesuai mekanisme proyek.
Untuk nilai kontrak konsultan, Afriyanti menyebut nilainya lebih dari Rp3 miliar.
Di akhir keterangannya, Afriyanti mengatakan kondisi pekerjaan Waterfront City yang pernah dilihatnya dalam keadaan baik.
Setelah proses Final Hand Over (FHO), menurut dia, tidak terdapat lagi pembayaran kepada pihak pelaksana.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm, Ivan Sebastian, SH, menilai keterangan dua saksi yang dihadirkan JPU menguatkan pembelaan terhadap kliennya.
Menurut Ivan, keterangan Muhammad Ihsan menunjukkan bahwa saksi hanya berhubungan dengan HK-BM KSO dalam pekerjaan pembangunan panggung apung.
"Saksi tadi mengungkapkan bahwa ia hanya berhubungan dengan HK-BM KSO untuk pekerjaan panggung apung, dan ia juga menegaskan bahwa tidak ada aliran dana ke PPK, saudara Enda," ujar Ivan.
Ivan juga menyoroti keterangan Ihsan mengenai kondisi panggung apung yang disebut masih terpasang dengan baik.
"Saksi juga menerangkan bahwa pekerjaan panggung apung selesai dengan baik," katanya.
Sementara terkait keterangan Afriyanti, Ivan mengatakan saksi menerangkan dokumen pengajuan pencairan dana telah memenuhi persyaratan.
"Tadi saksi kedua dari PPSPM juga menjelaskan bahwa semua berkas-berkas pengajuan untuk pencairan dana sudah memenuhi syarat. Jadi terkait pembayaran yang sebanyak 16 kali itu sudah sesuai," ujarnya.
Mengenai adendum kontrak, Ivan menyebut Afriyanti tidak mengetahui secara pasti jumlah perubahan kontrak yang dilakukan.
"Adendum tadi saksi menjelaskan tidak mengetahui secara pasti ada berapa kali adendum," katanya.
Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir akan kembali digelar pada Jumat mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.* (at/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.