Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Untuk nilai kontrak konsultan, Afriyanti menyebut nilainya lebih dari Rp3 miliar.
Di akhir keterangannya, Afriyanti mengatakan kondisi pekerjaan Waterfront City yang pernah dilihatnya dalam keadaan baik.
Setelah proses Final Hand Over (FHO), menurut dia, tidak terdapat lagi pembayaran kepada pihak pelaksana.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm, Ivan Sebastian, SH, menilai keterangan dua saksi yang dihadirkan JPU menguatkan pembelaan terhadap kliennya.
Menurut Ivan, keterangan Muhammad Ihsan menunjukkan bahwa saksi hanya berhubungan dengan HK-BM KSO dalam pekerjaan pembangunan panggung apung.
"Saksi tadi mengungkapkan bahwa ia hanya berhubungan dengan HK-BM KSO untuk pekerjaan panggung apung, dan ia juga menegaskan bahwa tidak ada aliran dana ke PPK, saudara Enda," ujar Ivan.
Ivan juga menyoroti keterangan Ihsan mengenai kondisi panggung apung yang disebut masih terpasang dengan baik.
"Saksi juga menerangkan bahwa pekerjaan panggung apung selesai dengan baik," katanya.
Sementara terkait keterangan Afriyanti, Ivan mengatakan saksi menerangkan dokumen pengajuan pencairan dana telah memenuhi persyaratan.
"Tadi saksi kedua dari PPSPM juga menjelaskan bahwa semua berkas-berkas pengajuan untuk pencairan dana sudah memenuhi syarat. Jadi terkait pembayaran yang sebanyak 16 kali itu sudah sesuai," ujarnya.
Mengenai adendum kontrak, Ivan menyebut Afriyanti tidak mengetahui secara pasti jumlah perubahan kontrak yang dilakukan.
"Adendum tadi saksi menjelaskan tidak mengetahui secara pasti ada berapa kali adendum," katanya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.