BREAKING NEWS
Selasa, 08 September 2026

Sidang Waterfront City Samosir, Saksi Mengaku Tak Tahu Ada Aliran Dana ke PPK

Administrator - Selasa, 08 September 2026 09:32 WIB
Sidang Waterfront City Samosir, Saksi Mengaku Tak Tahu Ada Aliran Dana ke PPK
Terdakwa korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir, Enda Simakasura Ketaren, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/9/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut Afriyanti, pelaksana pekerjaan Waterfront City adalah HK-BM KSO, sedangkan konsultan yang ditunjuk untuk proyek tersebut adalah Yodha Karya.

Proyek Waterfront City, kata dia, dibiayai melalui pinjaman luar negeri. Pembayaran dilakukan ke rekening HK-BM KSO berdasarkan progres pekerjaan di lapangan.

Afriyanti mengaku hanya satu kali turun langsung ke lokasi untuk melihat progres pekerjaan. Saat itu, pekerjaan disebut telah selesai.

Mengenai keterlambatan pekerjaan, Afriyanti mengaku tidak mengingat secara pasti jumlah adendum kontrak yang dilakukan.

JPU kemudian menanyakan penghitungan denda dalam berita acara pembayaran mulai dari pembayaran pertama hingga SPM ke-14.

Afriyanti menyatakan tidak terdapat penghitungan denda dalam dokumen tersebut.

Meski begitu, ia mengaku mengetahui adanya denda yang dikenakan kepada pelaksana HK-BM KSO oleh PPK.

Menurut Afriyanti, pada 21 Juni 2024 terdapat pembayaran denda yang kemudian disetorkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan nilai lebih dari Rp6 miliar.

Selain itu, Afriyanti menerangkan pengajuan uang muka dilakukan oleh HK-BM KSO.

Ketika terdakwa Enda menanyakan dokumen rincian uang muka, Afriyanti menyatakan dokumen tersebut tersedia.

Ia mengatakan uang muka dibayarkan pada 21 Oktober 2022.

Menurut Afriyanti, pembayaran uang muka sebelum pekerjaan dimulai dapat dilakukan sesuai mekanisme proyek.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tak Beri Pendampingan Hukum, Kejagung Persilakan Polda Metro Periksa Febrio Adiono sebagai Saksi Kasus Sutrimo
Untuk Apa Perampasan Aset Tanpa Pembenahan Institusi Penegak Hukum?
Rugikan Negara Rp 2 T Usai 'Akali' Pajak Ekspor, PT Toba Pulp Lestari Resmi Jadi Tersangka Kejagung
Kejagung Siapkan 3 Jurus Hukum Hadapi Karhutla 2026, Apa Saja?
RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni Ingatkan Aparat Jangan Abuse of Power
Ketua KPK: Korupsi Tak Kenal Batas Wilayah, Modus Makin Canggih
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru