Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menurut Afriyanti, pelaksana pekerjaan Waterfront City adalah HK-BM KSO, sedangkan konsultan yang ditunjuk untuk proyek tersebut adalah Yodha Karya.
Proyek Waterfront City, kata dia, dibiayai melalui pinjaman luar negeri. Pembayaran dilakukan ke rekening HK-BM KSO berdasarkan progres pekerjaan di lapangan.
Afriyanti mengaku hanya satu kali turun langsung ke lokasi untuk melihat progres pekerjaan. Saat itu, pekerjaan disebut telah selesai.
Mengenai keterlambatan pekerjaan, Afriyanti mengaku tidak mengingat secara pasti jumlah adendum kontrak yang dilakukan.
JPU kemudian menanyakan penghitungan denda dalam berita acara pembayaran mulai dari pembayaran pertama hingga SPM ke-14.
Afriyanti menyatakan tidak terdapat penghitungan denda dalam dokumen tersebut.
Meski begitu, ia mengaku mengetahui adanya denda yang dikenakan kepada pelaksana HK-BM KSO oleh PPK.
Menurut Afriyanti, pada 21 Juni 2024 terdapat pembayaran denda yang kemudian disetorkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan nilai lebih dari Rp6 miliar.
Selain itu, Afriyanti menerangkan pengajuan uang muka dilakukan oleh HK-BM KSO.
Ketika terdakwa Enda menanyakan dokumen rincian uang muka, Afriyanti menyatakan dokumen tersebut tersedia.
Ia mengatakan uang muka dibayarkan pada 21 Oktober 2022.
Menurut Afriyanti, pembayaran uang muka sebelum pekerjaan dimulai dapat dilakukan sesuai mekanisme proyek.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.