BREAKING NEWS
Rabu, 09 September 2026

Bongkar Bagi-bagi Jatah Kuota Haji! Plotting Gus Alex Membengkak Jadi 1.349, DPR Ikut Terseret

Adelia Syafitri - Selasa, 08 September 2026 17:09 WIB
Bongkar Bagi-bagi Jatah Kuota Haji! Plotting Gus Alex Membengkak Jadi 1.349, DPR Ikut Terseret
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). (Foto: KOMPAS/Fristin Intan Sulistyowati )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 mengungkap adanya pembagian atau plotting kuota untuk sejumlah pihak. Salah satunya tercatat nama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan tabel yang memuat sejumlah nama dan pihak, lengkap dengan jumlah kuota yang di-plotting dan realisasinya kepada Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2022-2024 Abdul Muhyi.

Baca Juga:

Jaksa kemudian meminta Abdul Muhyi menjelaskan arti angka yang tercantum dalam tabel tersebut.

"Itu yang di-plotting, Pak," kata Abdul Muhyi dalam persidangan.

"Angka kuota yang di-plotting," lanjutnya.

Jaksa kemudian memastikan bahwa plotting tersebut merupakan kuota yang telah ditujukan kepada pihak tertentu.

"Untuk orang ini," jawab Abdul Muhyi merujuk pada nama-nama yang terdapat dalam tabel.

Salah satu nama yang tercantum yakni Alex dengan jumlah plotting 1.260 kuota. Saat dikonfirmasi jaksa, Abdul Muhyi menyebut Alex yang dimaksud adalah Gus Alex.

"Plotting 1.260 untuk Alex. Alex ini untuk siapa itu, Pak?" tanya jaksa.

"Gus Alex," jawab Abdul Muhyi.

Dalam tabel tersebut juga terdapat angka realisasi. Kuota untuk Gus Alex yang awalnya di-plotting sebanyak 1.260 disebut meningkat menjadi 1.349 dalam realisasi.

"Contoh misalnya, Pak Alex ini Gus Alex, dari yang di-plotting 1.260 bergerak naik jadi 1.349. Betul, Pak?" tanya jaksa.

"Itu usulan yang masuk," jawab Abdul Muhyi.

Selain nama Gus Alex, tabel yang ditunjukkan jaksa juga mencantumkan sejumlah nama dan kelompok lain yang disebut mendapat jatah kuota haji. Di antaranya Iwan BIN Pesona Mozaik, Asrul Azis Taba Persada Indonesia, Ismail Adham, Gus Bowo, Komisi VIII DPR RI, Iqbal plus KBB, Budi HIMPUH, Farid Wajdi dari AMPHURI, serta Tubagus Ace Hasan Syadzily.

Terkait nama Ace Hasan, Abdul Muhyi membenarkan bahwa yang dimaksud merupakan pihak yang sebelumnya berada di Komisi VIII DPR RI.

"Kemudian ini Komisi VIII DPR RI tentunya," kata jaksa.

"Iya," jawab Abdul Muhyi.

"Kemudian satu Ace Hasan?" tanya jaksa.

"Pak Ace Hasan. Beliau dulu Komisi VIII," jawabnya.

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang sedang disidangkan KPK menjerat empat terdakwa. Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar. Nilai itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen. Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar. Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.

Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Seluruh keterangan dalam persidangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dan akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hakim Kaget: Bantuan Bencana Rp1,5 Miliar Disunat, Korban Samosir Cuma Terima Kurang dari Rp5 Juta
Dari USD786 Ribu Jadi USD700 Ribu, Eks Honorer Kemenag Ungkap Aliran Fee Haji: Sempat Dikuasai Gus Alex
Sempat Terima Amplop Dolar dari Bupati Kuansing, Mengapa Menhut Raja Juli Belum Juga Diperiksa? Ini Kata KPK
Ketua KPK: Korupsi Tak Kenal Batas Wilayah, Modus Makin Canggih
Alasan KPK Belum Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli Terkait Kasus Suap Bupati Kuansing
Sidang Kuota Haji Memanas! 24 Anggota Panja DPR Disebut Minta 3.000 Riyal, Begini Respons Tegas KPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru