BREAKING NEWS
Selasa, 08 September 2026

Dilarutkan Air Panas & Digilas 'Baby Roller'! Puluhan Ribu Ekstasi dan Vape Narkoba di Aceh Dimusnahkan

T.Jamaluddin - Selasa, 08 September 2026 19:03 WIB
Dilarutkan Air Panas & Digilas 'Baby Roller'! Puluhan Ribu Ekstasi dan Vape Narkoba di Aceh Dimusnahkan
Acara pemusnahan barang bukti Narkotika Sabu seberat 569,65 Gram Netto, Pil Ekstasi sebanyak 49,627 butir dan Vape Getar Etomidate sebanyak 2.538 Pcs Di Mapolda Aceh Selasa 8 September 2026. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jajaran Polda Aceh juga diminta terus meningkatkan upaya pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika secara profesional, tegas dan terukur.

Selain itu, penguatan intelijen dan pengawasan terhadap seluruh jalur yang berpotensi menjadi pintu masuk narkotika juga ditekankan untuk mencegah peredaran barang terlarang tersebut di Aceh.

Pemusnahan barang bukti turut disaksikan Badan Narkotika Nasional (BNN), para pejabat utama Polda Aceh serta seluruh unsur Forkopimda Aceh.

Sementara itu, perwakilan Pangdam Iskandar Muda mengapresiasi langkah kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, apa pun jenisnya. TNI menyatakan siap memperkuat sinergi bersama Polda Aceh dan BNN Aceh dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh.

"Menyelamatkan generasi muda bangsa adalah tugas kita bersama," ujar perwakilan Pangdam IM.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Perangi Narkoba, Pemko Tanjungbalai dan BNN Perkuat Program P4GN untuk Cegah Peredaran
2 Kepling Medan Terciduk Edarkan Ekstasi-Vape Narkoba, Rico Waas: Minta Camat Langsung Pecat
Baru Bebas dari Penjara, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap karena Edarkan 141 Paket Ganja di Medan
Dijanjikan Rp80 Juta, Pemuda Asal Sampang Nekat Bawa 5 Kg Sabu dan 285 Ekstasi dari Sumut ke Madura
Nyamar Jadi Pembeli, Polda Sumut Tangkap Penjual Sabu di Pematangsiantar dan 14 Paket Disita
Polres Binjai Ungkap 3 Kasus Narkoba dalam Dua Hari, 56,25 Gram Sabu dan 14 Ekstasi Diamankan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru