IHSG Anjlok 1,43 Persen, 10 Saham Ini Justru Cetak Kenaikan hingga 85 Persen!
JAKARTA Sejumlah saham berkapitalisasi kecil hingga menengah mencatat kenaikan harga signifikan pada perdagangan Bursa Efek Indonesia (B
EKONOMI
MEDAN — Tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) masing-masing divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk periode 2018-2024.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Dante Sinaga, mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019; Joko Susilo, mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019; serta Oggy Achmad Kosasi, mantan Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021.
Perkara tersebut menyebabkan kerugian negara yang berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik mencapai USD 9.044.247 atau sekitar Rp141,4 miliar.Baca Juga:
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/9/2026) malam.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secarah sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindakan korupsi. Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing - masing selama 7 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan," ucap hakim Asad.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan hukuman ketiga terdakwa.
Para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, sebagai pejabat di PT Inalum, mereka seharusnya menjadi panutan bagi karyawan perusahaan.
Pertimbangan yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
"Sementara meringankan, para terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," ungkap hakim Asad di persidangan.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
JAKARTA Sejumlah saham berkapitalisasi kecil hingga menengah mencatat kenaikan harga signifikan pada perdagangan Bursa Efek Indonesia (B
EKONOMI
JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,9 mengguncang wilayah Kepulauan Seribu, Jakarta, pada Sabtu pagi, 12 September 2026. Gempa te
PERISTIWA
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin membuka Turnamen Sepak Bola Usia 35 Piala Ketua DPRD Kabupaten Asahan Antar Kecamatan seKabu
OLAHRAGA
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima audiensi Panitia Wisuda Sarjana Institut Agama Islam (IAI) Daar Al Uluum Asahan Kisar
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang membuka Turnamen Bola Voli Piala Ketua MPKT Labusel M.
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menegaskan pentingnya peran Tim Penggerak Pemberdayaan
PEMERINTAHAN
MEDAN Ketua TP PKK Kota Medan Ny. Airin Rico Waas mendorong ibu tunggal dan anak yatim piatu untuk terus mengembangkan keterampilan seba
PEMERINTAHAN
MEDAN Tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) masingmasing divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi penjualan alu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tebing Tinggi, Wahid Sit
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri Brigadir I, kini memasuki tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Ne
HUKUM DAN KRIMINAL