BREAKING NEWS
Sabtu, 12 September 2026

Korupsi Penjualan Aluminium Alloy Rp141 Miliar, Tiga Eks Pejabat Inalum Kompak Divonis 7 Tahun

Adelia Syafitri - Sabtu, 12 September 2026 08:27 WIB
Korupsi Penjualan Aluminium Alloy Rp141 Miliar, Tiga Eks Pejabat Inalum Kompak Divonis 7 Tahun
Tiga mantan pejabat PT Inalum masing-masing divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk periode 2018-2024. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) masing-masing divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk periode 2018-2024.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Dante Sinaga, mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019; Joko Susilo, mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019; serta Oggy Achmad Kosasi, mantan Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021.

Perkara tersebut menyebabkan kerugian negara yang berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik mencapai USD 9.044.247 atau sekitar Rp141,4 miliar.

Baca Juga:

Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/9/2026) malam.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secarah sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindakan korupsi. Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing - masing selama 7 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan," ucap hakim Asad.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan hukuman ketiga terdakwa.

Para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, sebagai pejabat di PT Inalum, mereka seharusnya menjadi panutan bagi karyawan perusahaan.

Pertimbangan yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

"Sementara meringankan, para terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," ungkap hakim Asad di persidangan.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

Mereka diberikan waktu selama tujuh hari untuk menerima putusan atau mengajukan banding.

Vonis tujuh tahun penjara tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.

Dalam perkara ini, selain Dante Sinaga, Joko Susilo dan Oggy Achmad Kosasi, terdapat terdakwa lain, yakni Direktur Utama PT PASU, Joko Sutrisno.

Joko Sutrisno belum dijatuhi pidana karena pembacaan putusannya belum selesai dilakukan majelis hakim.

Sebelumnya, jaksa menuntut Joko Sutrisno dengan hukuman 16 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi penjualan aluminium alloy tersebut.

Kasus ini bermula ketika para terdakwa diduga secara bersama-sama dan dengan permufakatan jahat mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy.

Pada awalnya, pembayaran dilakukan menggunakan uang tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Namun, skema tersebut kemudian diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor pembayaran selama 180 hari.

Dalam praktiknya, pihak pembeli dari PT PASU disebut tidak melakukan pembayaran atas barang yang telah dikirim PT Inalum.

Selain itu, perubahan skema pembayaran tersebut disebut tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis dan tidak dilaporkan kepada direksi.

Berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik, perubahan skema tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar USD 9.044.247 atau sekitar Rp141,4 miliar.

Perkara ini masih memberikan ruang hukum bagi para terdakwa dan jaksa untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk menerima putusan atau mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.* (d/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Korupsi Dana Bencana, Vonis Mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi Diperberat Jadi 3 Tahun Penjara
Kasus Kematian Winda Lorenza Naik Penyidikan, Polisi Gunakan Sangkaan Alternatif Pasal 458 atau 462 KUHP
Dari 300 Lebih Saksi yang Bakal Diperiksa, KPK Belum Pastikan Jokowi Termasuk Bakal Dihadirkan di Sidang Kuota Haji
Pelajaran dari USIM Malaysia, Mahasiswa Hukum Binjai Dorong Penegakan Hukum RI Lebih Adil
Terbukti Jual Aset Sekolah Rp12,24 Miliar, Lima Pegawai Disdikbud Medan Terancam Sanksi Berat dan Wajib Kembalikan Kerugian
KPK Bakal Hadirkan Lebih dari 300 Saksi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi Termasuk?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru