BREAKING NEWS
Sabtu, 12 September 2026

Korupsi Penjualan Aluminium Alloy Rp141 Miliar, Tiga Eks Pejabat Inalum Kompak Divonis 7 Tahun

Adelia Syafitri - Sabtu, 12 September 2026 08:27 WIB
Korupsi Penjualan Aluminium Alloy Rp141 Miliar, Tiga Eks Pejabat Inalum Kompak Divonis 7 Tahun
Tiga mantan pejabat PT Inalum masing-masing divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk periode 2018-2024. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Mereka diberikan waktu selama tujuh hari untuk menerima putusan atau mengajukan banding.

Vonis tujuh tahun penjara tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.

Dalam perkara ini, selain Dante Sinaga, Joko Susilo dan Oggy Achmad Kosasi, terdapat terdakwa lain, yakni Direktur Utama PT PASU, Joko Sutrisno.

Joko Sutrisno belum dijatuhi pidana karena pembacaan putusannya belum selesai dilakukan majelis hakim.

Sebelumnya, jaksa menuntut Joko Sutrisno dengan hukuman 16 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi penjualan aluminium alloy tersebut.

Kasus ini bermula ketika para terdakwa diduga secara bersama-sama dan dengan permufakatan jahat mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy.

Pada awalnya, pembayaran dilakukan menggunakan uang tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Namun, skema tersebut kemudian diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor pembayaran selama 180 hari.

Dalam praktiknya, pihak pembeli dari PT PASU disebut tidak melakukan pembayaran atas barang yang telah dikirim PT Inalum.

Selain itu, perubahan skema pembayaran tersebut disebut tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis dan tidak dilaporkan kepada direksi.

Berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik, perubahan skema tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar USD 9.044.247 atau sekitar Rp141,4 miliar.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Korupsi Dana Bencana, Vonis Mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi Diperberat Jadi 3 Tahun Penjara
Kasus Kematian Winda Lorenza Naik Penyidikan, Polisi Gunakan Sangkaan Alternatif Pasal 458 atau 462 KUHP
Dari 300 Lebih Saksi yang Bakal Diperiksa, KPK Belum Pastikan Jokowi Termasuk Bakal Dihadirkan di Sidang Kuota Haji
Pelajaran dari USIM Malaysia, Mahasiswa Hukum Binjai Dorong Penegakan Hukum RI Lebih Adil
Terbukti Jual Aset Sekolah Rp12,24 Miliar, Lima Pegawai Disdikbud Medan Terancam Sanksi Berat dan Wajib Kembalikan Kerugian
KPK Bakal Hadirkan Lebih dari 300 Saksi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi Termasuk?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru