BREAKING NEWS
Sabtu, 12 September 2026

Korupsi Penjualan Aluminium Alloy Rp141 Miliar, Tiga Eks Pejabat Inalum Kompak Divonis 7 Tahun

Adelia Syafitri - Sabtu, 12 September 2026 08:27 WIB
Korupsi Penjualan Aluminium Alloy Rp141 Miliar, Tiga Eks Pejabat Inalum Kompak Divonis 7 Tahun
Tiga mantan pejabat PT Inalum masing-masing divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk periode 2018-2024. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Perkara ini masih memberikan ruang hukum bagi para terdakwa dan jaksa untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk menerima putusan atau mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.* (d/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Korupsi Dana Bencana, Vonis Mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi Diperberat Jadi 3 Tahun Penjara
Kasus Kematian Winda Lorenza Naik Penyidikan, Polisi Gunakan Sangkaan Alternatif Pasal 458 atau 462 KUHP
Dari 300 Lebih Saksi yang Bakal Diperiksa, KPK Belum Pastikan Jokowi Termasuk Bakal Dihadirkan di Sidang Kuota Haji
Pelajaran dari USIM Malaysia, Mahasiswa Hukum Binjai Dorong Penegakan Hukum RI Lebih Adil
Terbukti Jual Aset Sekolah Rp12,24 Miliar, Lima Pegawai Disdikbud Medan Terancam Sanksi Berat dan Wajib Kembalikan Kerugian
KPK Bakal Hadirkan Lebih dari 300 Saksi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi Termasuk?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru