BREAKING NEWS
Selasa, 15 September 2026

Terjaring OTT KPK di BPN Bogor, Presdir Summarecon Agung Jadi Tersangka Dugaan Suap HGB

Administrator - Selasa, 15 September 2026 18:26 WIB
Terjaring OTT KPK di BPN Bogor, Presdir Summarecon Agung Jadi Tersangka Dugaan Suap HGB
Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB).

Adrianto langsung ditahan KPK setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Pantauan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026, Adrianto keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca Juga:

Adrianto tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol.

Ia kemudian keluar dari gedung KPK dengan dikawal petugas dan langsung masuk ke mobil tahanan.

Selain Adrianto, KPK menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dan menahan mereka. Mereka adalah:

- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
- Rizal Pahlefi.
- Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
- Fahd A Rafiq, Ketua DPP Golkar.
- Erwin.
- Muhammad Fakhry.

Adrianto merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam OTT KPK di kantor BPN Kabupaten Bogor.

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB.

Dalam operasi itu, KPK juga mengamankan puluhan boks hingga koper yang berisi uang. Barang bukti tersebut terdiri atas mata uang rupiah dan valuta asing.

Namun, KPK belum mengungkap secara rinci jumlah uang yang diamankan maupun konstruksi lengkap perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut telah diputuskan naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan.

"KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/9).

Hingga kini, KPK belum menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam dugaan suap pengurusan HGB tersebut.

KPK menyatakan konstruksi perkara dan barang bukti yang telah diamankan akan disampaikan dalam konferensi pers.

Penetapan tersangka terhadap Adrianto menambah daftar pihak yang diproses KPK dalam OTT di BPN Kabupaten Bogor.

Penyidik masih mendalami dugaan pemberian dan penerimaan suap dalam proses pengurusan hak guna bangunan tersebut.* (d/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tahan Fahd A Rafiq Usai Terjaring OTT BPN Bogor, Jadi Tersangka untuk Ketiga Kalinya
Kejagung Sita 38 Aset dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Nilainya Capai Rp846 Miliar
Kejagung Ungkap Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Mendagri Tito: Lahan yang Tak Dimanfaatkan Dapat Diambil Negara dan Didistribusikan kepada Masyarakat
Eks Kadisdik Langkat Ungkap Didatangi Penyidik , Diminta Akui Terima Rp50 Juta: Nanti Kami Tuntut 1,5 Tahun, Agar Divonis 1 Tahun
Bebas dari Jerat Korupsi MFF, Erwin Saleh Dipastikan Tak Akan Kembali Duduki Kursi Kadishub Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
The End of Purbayanomics

The End of Purbayanomics

OlehFirdaus ArifinPERGANTIAN Menteri Keuangan selalu melampaui urusan administratif. Di balik pembacaan sebuah keputusan presiden tersimpan

OPINI