BREAKING NEWS
Rabu, 16 September 2026

Rismon Sianipar Sebut Penggugat Syarat Pendidikan Gibran Terafiliasi Kelompok Politik Tertentu

Nurul - Selasa, 15 September 2026 22:44 WIB
Rismon Sianipar Sebut Penggugat Syarat Pendidikan Gibran Terafiliasi Kelompok Politik Tertentu
Ahli digital forensik Rismon Sianipar. (foto: Balige Academy/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ahli digital forensik Rismon Sianipar menyebut pihak yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terafiliasi dengan kelompok tertentu.

Permohonan tersebut salah satunya diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana, bersama sejumlah pihak lainnya.

Rismon mengatakan kelompok yang dimaksudnya merupakan orang-orang yang menjadi bagian dari pendukung calon presiden pada Pemilu 2024.

Baca Juga:

Namun, dia tidak menyebut secara spesifik nama kelompok atau calon presiden yang dimaksud.

"Itulah alasan saya kenapa saya mendeteksi kemarin pihak-pihak yang menengarai kepalsuan ijazah Pak Jokowi tersebut adalah mereka-mereka yang sebenarnya basis politiknya jelas," kata Rismon kepada wartawan di kawasan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Menurut Rismon, dugaan keterafiliasian tersebut telah ia amati sejak isu ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mencuat ke publik.

"Itu sudah ketika saya setahun terakhir, tahun 2025 sampai awal tahun 2026 itu sudah saya tenggarai, baik narasumber ataupun pihak-pihak bahkan konten kreator, terafiliasi dengan capres tertentu," lanjut dia.

Polemik mengenai ijazah Jokowi hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjadi salah satu pihak yang turut disorot dalam perkara tersebut.

Rismon menilai Roy Suryo pada akhirnya akan kalah dalam perkara yang berkaitan dengan Jokowi.

Menurut dia, setelah itu isu mengenai ijazah Gibran menjadi persoalan yang kembali diperkarakan.

"Begitu Roy Suryo sudah masuk ke pokok perkara dan ini akan disidangkan, dan Roy Suryo pasti kalah ya. Nah, mereka kembali menyasar isu lainnya yaitu isu ijazah SMA Mas Gibran," tuturnya.

Rismon sebelumnya juga pernah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah Jokowi.

Namun, perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah Rismon mendatangi dan menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.

Dalam perkembangan terbaru, Rismon datang ke Mahkamah Konstitusi bersama tim Solidaritas Advokat Indonesia (SAI).

Mereka menyatakan sikap agar MK menolak permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya.

Denny Indrayana bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan Pala, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M S Sihombing mengajukan permohonan PHPU Pemilihan Presiden 2024.

Para pemohon mempermasalahkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Mereka berkeyakinan Gibran diduga tidak memiliki ijazah SMA yang menjadi salah satu persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, mengatakan pihaknya memahami bahwa permohonan PHPU memiliki batas waktu pengajuan.

Karena itu, langkah yang ditempuh saat ini disebut sebagai terobosan hukum dan konstitusional.

"Saya ingin mengatakan ini sebagai legal breakthrough atau constitutional breakthrough ya. Jadi terobosan konstitusional atau terobosan hukum," ujar Refly.

Refly berpendapat persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden harus dibuktikan secara formal dengan ijazah fisik sekurang-kurangnya tingkat SLTA atau SMA.

Menurut dia, surat penyetaraan yang diterbitkan Ditjen Dikdasmen hanya menyetarakan kemampuan pendidikan, bukan ijazah atau diploma secara fisik.

"Kita tahu ada syarat di dalam konstitusi, ada syarat di dalam undang-undang. Ada syarat yang terukur, ada syarat yang tidak terukur. Nah, yang terukur salah satunya adalah berijazah SLTA, sekurang-kurangnya SLTA," ucapnya.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu wajib dipenuhi ketika pendaftaran dan penetapan calon presiden dan wakil presiden.

Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya dari Pilpres 2024.

Selain itu, para pemohon meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden beserta sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya.

Para pemohon juga meminta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan dan memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden pengganti dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Mahkamah Konstitusi menyatakan akan memproses permohonan yang diajukan tersebut sesuai hukum acara yang berlaku.

Juru Bicara sekaligus Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan MK harus menerima perkara yang diajukan pemohon sesuai salah satu asas dalam peradilan.

"Sesuai dengan salah satu asas bahwa pengadilan dilarang menolak perkara, sehingga MK pun harus menerima perkara yang diajukan setiap pemohon," kata Enny, Jumat, 11 September 2026.

Menurut Enny, sikap MK terhadap permohonan tersebut akan ditentukan setelah melalui sidang pendahuluan.

Selanjutnya, perkara akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Sikap MK terkait perkara yang masuk setelah sidang pendahuluan akan diputus di RPH, sesuai hukum acaranya," ucap Enny.

Dengan demikian, permohonan PHPU yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya masih harus melalui tahapan pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi sebelum MK menentukan sikap terhadap pokok permohonan tersebut.* (tb/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pengacara Eks Menag Yaqut: Jokowi Perlu Dihadirkan untuk Jelaskan Asal Kuota Haji Tambahan
Polemik Ijazah Gibran Memanas, THMP Nilai Langkah Denny Indrayana Mengarah ke Makar dan Bangun Ruang ‘Kudeta’
Kader PDIP Surabaya Dipecat Usai Temui Jokowi? DPD Jatim: Informasi Itu Tidak Benar dan Menyesatkan
Somasi Denny Indrayana, THMP Bandingkan Riwayat Pendidikan Prabowo dengan Gibran
Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Roy Suryo: Tidak Ada Rp1 Pun yang Masuk ke Kami
Eks Menag Yaqut Tegur Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Asumsi Sangat Tipis Bedanya dengan Fitnah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru