BREAKING NEWS
Kamis, 17 September 2026

Yaqub Didakwa Suap Bupati Langkat Ondim Rp1 Miliar demi Dapat Proyek Rp11,3 Miliar

Zulkarnain - Kamis, 17 September 2026 19:24 WIB
Yaqub Didakwa Suap Bupati Langkat Ondim Rp1 Miliar demi Dapat Proyek Rp11,3 Miliar
Yaqub Abdhal Al Mu'arif mendengarkan dakwaan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 17 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu'arif memberikan uang kepada Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.

Uang tersebut disebut diberikan agar Yaqub mendapatkan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Baca Juga:
Dakwaan dibacakan jaksa KPK Hariman Wijaya Putra dan Tony Indra dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 17 September 2026.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Yaqub memberikan uang kepada Syah Afandin yang saat itu menjabat Bupati Langkat.

Total pemberian yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp1 miliar, dengan sebagian uang disalurkan melalui pihak lain.

"Yaqub memberikan uang berjumlah Rp1 miliar kepada penyelenggara negara, yaitu kepada Syah Afandin (SAF) atau Ondim selaku Bupati Langkat," ucap jaksa Hariman di persidangan.

Jaksa juga menyebut uang lainnya diterima Ondim melalui rekening atas nama Muhammad Zulpikar sebesar Rp150 juta dan melalui Syahrizal sebesar Rp100 juta.

Dalam dakwaan, pemberian tersebut disebut berkaitan dengan permintaan agar Yaqub mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025.

Jaksa menyebut Yaqub merupakan seorang wiraswasta sekaligus kontraktor yang kerap mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Yaqub juga disebut pernah menjadi bagian dari tim sukses Ondim dalam Pilkada Serentak 2024.

Sementara itu, Muhammad Zulpikar disebut merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Dinas Perkim.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cegah Korupsi, Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah se-Sumut Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Prabowo Ungkap Alasan Bentuk Universitas Republik Indonesia
Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi: Yaqut Tak Pernah Terlibat Langsung, Selalu Diwakili Gus Alex
Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG! Ini Ketentuannya
Anggaran Dinkes Medan Turun Rp23 Miliar, DPRD Soroti Pelayanan Kesehatan yang Belum Maksimal
Dewan Komisaris PT PSU Ungkap Dugaan Korupsi Replanting Sawit dan Lahan Tanaman Ubi Kayu, Kerugian Disebut Capai Rp73,8 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru