Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Para pemohon sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajukan delapan petitum kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026) malam, petitum dibacakan oleh kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto.
Baca Juga:
Perkara ini mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menjatuhkan putusan sebagai berikut," ucapnya.
Delapan Petitum Pemohon
Petitum pertama, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya.
Petitum kedua, para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Dua, menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," tutur Bambang.
Petitum ketiga, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Selanjutnya, petitum keempat meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam petitum kelima, para pemohon meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Keputusan yang diminta dibatalkan meliputi Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.