BREAKING NEWS
Selasa, 22 September 2026

Sengketa Gibran di MK, Pemohon Minta MPR Gelar Sidang Pilih Wapres dari Dua Calon Usulan Prabowo

Johan - Selasa, 22 September 2026 13:56 WIB
Sengketa Gibran di MK, Pemohon Minta MPR Gelar Sidang Pilih Wapres dari Dua Calon Usulan Prabowo
Para pemohon sengketa Pilpres 2024 atau PHPU terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada Senin (21/9/2026) malam. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kemudian, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Para pemohon juga meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif secara nasional dalam Pemilu 2024.

"Dan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," imbuhnya.

Petitum keenam meminta MK membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Sementara itu, dalam petitum ketujuh, MK diminta memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Para pemohon meminta proses tersebut dilakukan paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan.

Permintaan itu merujuk pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Ketujuh, MK diminta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari setelah putusan, sesuai Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945."

Adapun petitum kedelapan meminta MK memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

"Kedelapan, memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia," ucap Bambang.

MK mencatat sidang berikutnya untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengar jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait.

Delapan petitum tersebut merupakan permintaan para pemohon kepada MK.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Relawan Gibran Daftar Jadi Pihak Terkait Gugatan Denny Indrayana di Sengketa PHPU, Refly Harun Protes: Seharusnya Gibran!
Jika Kekuasaan Lebih Suka Diberi Tepuk Tangan
Sambut HUT TNI ke-81, Kodam I/BB Gelar Bazar dan Pasar Murah di 3 Kota Sumut
Mantan Istri Andre Taulany Adukan Rieke Diah Pitaloka ke MKD DPR RI, Ini Alasannya
Danau Toba Hadapi Ancaman Musim Kering, BMKG dan PJT I Gelar Modifikasi Cuaca
Kabar Terbaru Febiona Purba, Korban Keracunan MBG di Karo: Kini Kembali Bersekolah, Kondisinya Disebut Membaik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru