BREAKING NEWS
Selasa, 22 September 2026

Tok! Kasasi MA Vonis Bos Perambah Hutan Langkat 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 856 Miliar

Administrator - Selasa, 22 September 2026 16:21 WIB
Tok! Kasasi MA Vonis Bos Perambah Hutan Langkat 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 856 Miliar
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terdakwa kasus korupsi hutan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: dok. Istimewa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

*MEDAN- Pengadilan Negeri (PN) Medan telah mengirimkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng yang terjerat kasus perambahan dan alih fungsi hutan di Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat.

Humas PN Medan Soniady Drajat Sadarisman mengatakan putusan MA telah diberitahukan kepada pihak terkait, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terpidana.

"Putusan sudah diberitahukan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum," kata Soni, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga:

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 2657 K/PID.SUS/2026. MA memutus perkara itu pada 21 Mei 2026 dan putusannya telah diteruskan oleh PN Medan pada 3 Agustus 2026.

"Dengan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, terhadap putusan tersebut telah diberitahukan kepada para pihak pada tanggal 3 Agustus 2026," ujar Soni.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA menyatakan Alexander Halim alias Akuang terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan serta putusan PN Medan.

Selain pidana penjara, Akuang juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar.

Kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut tercantum dalam amar putusan. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi, Akuang diwajibkan menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun sebagai pengganti uang pengganti yang tidak dapat dibayar.

Putusan MA tersebut juga menyatakan ketentuan pidana terhadap Akuang tetap berkekuatan hukum. Dalam perkara tersebut, dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Akuang diketahui belum menjalani penahanan sejak perkara tersebut mulai disidangkan.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sembunyikan Emas 74 Kg dan Rp 543 M di Sentul, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Seret 2 Tersangka ke Kejari Jaksel
Babak Panas Sidang Dokter Tifa Jaksa Bakal Boyong Saksi Pelapor di Agenda Pembuktian 1 Oktober
"Ijazah Nunggu di Pengadilan, yang Punya Malah Nginep di Tenda!": Arif Wicaksono Sentil Jokowi Absen di Sidang Roy Suryo
Yakin Ijazah Jokowi 99,9% Palsu, Roy Suryo Siap Buka-Bukaan Bukti Baru di Sidang Perdana
Ditinggal Kabur Pacar Hingga Panik Buang Bayi di Kardus, ART di Medan Dihukum 6 Tahun Penjara
"Beliau yang Paling Tahu", Kubu Gus Alex Desak Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi di Sidang Korupsi Haji Rp622 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru