BREAKING NEWS
Kamis, 24 September 2026

Sidang Korupsi Kuota Haji, Hilman Latief Sebut Eks Menag Yaqut Sampaikan Arahan Jokowi soal Pembagian 50:50

Dharma - Kamis, 24 September 2026 14:41 WIB
Sidang Korupsi Kuota Haji, Hilman Latief Sebut Eks Menag Yaqut Sampaikan Arahan Jokowi soal Pembagian 50:50
mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Presiden ke-7 Joko Widodo. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Poin saya waktu itu adalah, 'Suratnya mana?'" ujar Hilman.

Pada akhirnya, menurut Hilman, Panja memutuskan pembagian kuota tambahan mengikuti komposisi kuota reguler, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Sama dengan kuota asli. Reguler 92:8. 92 persen berbanding 8 persen," kata Hilman.

Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang sedang disidangkan tersebut menyeret empat terdakwa.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Berdasarkan surat dakwaan, KPK menduga perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar.

Nilai tersebut disebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023 sampai 2024 pada Kementerian Agama.

Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen.

Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang disebut seharusnya tidak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.

Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Alami Nyeri Perut Parah Buntut Keracunan MBG, Siswi SMK Karo Dilarikan ke RSU Haji Medan
IMC Ingatkan DPR: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menindas Warga
Bupati Batu Bara Bertemu MAPEL Sumut, Bahas Rencana Penertiban Kawasan Hutan
BPK RI Mulai Periksa Pengelolaan Keuangan di Batu Bara, Bupati Baharuddin Minta OPD Transparan dan Kooperatif
Seluruh Fraksi DPRD Batu Bara Setujui P-APBD 2026, Bupati: Kita Bangun Sesuai Kemampuan Keuangan
Warga Miskin Disebut Gagal Dapat Bansos gara-gara Status Desil, DPRD Medan Minta Data PKH Diverifikasi Ulang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru