Bahas Narkoba Hingga Asusila Kapolres Aceh Timur Turun Langsung 'Ngopi Bareng' Warga Peudawa
ACEH TIMUR Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto menggelar ngopi bareng bersama elemen masyarakat di Kecamatan Peudawa, Rabu (30/9/
NASIONAL
MEDAN- Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif. Kuasa hukum Saiful menyatakan keberatan terhadap sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kuasa hukum Saiful, Jonson David Sibarani, mengatakan pihaknya tidak sepakat dengan putusan tersebut karena menilai sejumlah fakta dalam persidangan belum dipertimbangkan secara utuh.
"Kita banding atas vonis tersebut," kata Jonson, Senin (28/9/2026).Baca Juga:
Jonson salah satunya menyoroti kewajiban uang pengganti sebesar Rp1 miliar yang dibebankan kepada Saiful. Menurutnya, aliran uang tersebut dalam persidangan tidak menunjukkan bahwa Saiful menerima uang tersebut.
"Kalau kita dengarkan pertimbangan hukum majelis hakim, tidak berdasarkan fakta. Di persidangan Saiful Abdi mengatakan, si Supriadi melapor ke dia. Pak itu ada uang Rp1 miliar. Rupanya tiba-tiba dijemput ajudan Pj Bupati Faisal Hasrimy. Tapi kenapa di putusan Rp1 miliar itu dibebankan kepada Saiful Abdi?" ujar Jonson.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Saiful dalam sidang di ruang Cakra 9, Kamis (24/9/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang. Dalam putusannya, hakim menyatakan Saiful terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan subsider 120 hari kurungan," kata hakim dalam persidangan.
Selain pidana penjara dan denda, Saiful diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Saiful akan dikenai pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Dua Terdakwa Lain Juga Divonis
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain turut dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.
ACEH TIMUR Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto menggelar ngopi bareng bersama elemen masyarakat di Kecamatan Peudawa, Rabu (30/9/
NASIONAL
MEDAN Rumah Sakit Adam Malik Medan memperkuat layanan jantung dengan menghadirkan teknologi Pulse Field Ablation (PFA) untuk menangani pas
KESEHATAN
BOGOR Temuan hunian dengan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat sorotan media asing. Kasus t
NASIONAL
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan pada Rabu (30/9/2026) tercatat masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Berdasarkan data peman
KESEHATAN
JAKARTA Ombudsman RI mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Warga binaan disebut harus memb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kolonel TNI Cba Harfan Bahar didakwa memesan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari mantan pacarnya, Januwati. Dalam dakwaan disebutka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. OK Saidin mengusulkan pembentukan Komite Integritas Riset Nasi
PENDIDIKAN
JAKARTA Pengamat politik Rocky Gerung menyoroti perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang memp
POLITIK
LUBUK PAKAM Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Deli Serdang tercatat sebesar 7,69 persen berdasarkan data Badan Pusat Statisti
EKONOMI
JAKARTA Penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditetapkan berkisar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Pemerin
EKONOMI