Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana mengungkap sejumlah temuan setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait dalam perkara keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny menyebut setidaknya ada tiga hal yang menjadi catatan penting dari pemeriksaan bukti tersebut.
Salah satunya, menurut dia, tidak ditemukan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca Juga:
"Pertama adalah dalam bukti yang diajukan oleh KPU, Bawaslu dan militan Gibran, tidak ditemukan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Gibran oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Denny saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (28/9).
Denny juga mengatakan pihaknya tidak menemukan bukti yang menunjukkan dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam dokumen yang diajukan KPU.
"Tetapi baik KPU, Bawaslu maupun militan Gibran tidak satu pun yang memberikan dasar bukti tamat pendidikan SMA atau sederajat, tidak pula yang menjadi dasar keterangan," ujar Denny.
Menurut Denny, persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang akan mereka bawa dalam persidangan pembuktian di MK.
Perkara ini tercatat sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
MK sebelumnya telah menggelar pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan dengan mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, serta Bawaslu.
Temuan kedua yang disoroti Denny berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Denny mengatakan pihaknya tidak menemukan dokumen yang menjelaskan pembahasan mengenai pasal tersebut.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.