BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

Denny Indrayana Ungkap 3 Temuan soal Syarat Pendidikan Gibran dalam Bukti di MK

Nurul - Selasa, 29 September 2026 22:09 WIB
Denny Indrayana Ungkap 3 Temuan soal Syarat Pendidikan Gibran dalam Bukti di MK
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana. (foto: Denny Indrayana/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Yang kedua, tidak kami temukan pembahasan pasal 18 ayat 3, tidak ada. Diuji publik KPU mengakukan tidak ada pembahasan itu, tidak ada buktinya," ujar Denny.

Ia juga menyebut tidak menemukan pembahasan Pasal 18 ayat (3) dalam dokumen konsultasi KPU dengan DPR maupun dokumen proses harmonisasi.

"Di konsultasi dengan DPR, ada risalahnya tapi tidak ada membahas pasal 18 ayat 3. Di harmonisasi pun demikian, yang ada adalah surat undangan, uji publik, surat undangan, FGD, rapat koordinasi, dokumen rapat koordinasi, dokumen harmonisasi, demikian," ujarnya Denny.

Denny kemudian mempertanyakan proses munculnya pasal tersebut menjelang Pemilu Presiden 2024.

"Tapi tidak satu pun dokumen yang menunjukkan kapan, di mana, dan siapa-siapa yang mengusulkan Pasal 18 ayat 3 itu. Ini tentu saja menjadi kewajiban untuk diungkap dalam persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan pendahuluan, hakim MK juga meminta KPU menyerahkan bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk ketentuan mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri.

Denny juga menyoroti nota dinas internal Bawaslu tertanggal 25 September 2023 yang, menurut dia, merekomendasikan agar persyaratan administratif calon presiden dan calon wakil presiden tetap mengacu pada Pasal 227 Undang-Undang Pemilu.

Menurut Denny, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 justru menjadi persoalan jika dibandingkan dengan rekomendasi tersebut.

"Bukti Bawaslu nomor 18. Bawaslu minta syarat capres-cawapres tidak dikurangi. Justru pasal 18 ayat 3 itu bertentangan dengan rekomendasi Bawaslu ini," ujarnya.

Perkara mengenai syarat pendidikan Gibran tersebut akan memasuki agenda pembuktian di MK pada Rabu, 30 September 2026.

Berdasarkan jadwal resmi MK, sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 30 September 2026 beragendakan pembuktian pemohon, termasuk mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.

Denny mengatakan pihaknya akan menghadirkan ahli dan saksi yang dianggap relevan dengan gugatan.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta per Bulan
Misi Dagang Jatim-Sumut di Medan Tembus Rp2,5 Triliun, Bobby Nasution Dorong UMKM Naik Kelas
Hak Jawab dan Klarifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara: Dugaan Pungutan Rp5 Juta-Rp10 Juta untuk Asesmen Kepala Sekolah
Viral Siswa di Nias Masih Seberangi Sungai ke Sekolah, Bobby Nasution Janjikan Pembangunan Jembatan Tahun Ini
Digugat ke MK Soal Syarat Pendidikan, PSI Tegaskan Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi Tanpa Prabowo
PSI dan Pertaruhan Politik Jokowi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru