Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana mengungkap sejumlah temuan setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait dalam perkara keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny menyebut setidaknya ada tiga hal yang menjadi catatan penting dari pemeriksaan bukti tersebut.
Salah satunya, menurut dia, tidak ditemukan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca Juga:
"Pertama adalah dalam bukti yang diajukan oleh KPU, Bawaslu dan militan Gibran, tidak ditemukan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Gibran oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Denny saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (28/9).
Denny juga mengatakan pihaknya tidak menemukan bukti yang menunjukkan dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam dokumen yang diajukan KPU.
"Tetapi baik KPU, Bawaslu maupun militan Gibran tidak satu pun yang memberikan dasar bukti tamat pendidikan SMA atau sederajat, tidak pula yang menjadi dasar keterangan," ujar Denny.
Menurut Denny, persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang akan mereka bawa dalam persidangan pembuktian di MK.
Perkara ini tercatat sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
MK sebelumnya telah menggelar pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan dengan mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, serta Bawaslu.
Temuan kedua yang disoroti Denny berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Denny mengatakan pihaknya tidak menemukan dokumen yang menjelaskan pembahasan mengenai pasal tersebut.
"Yang kedua, tidak kami temukan pembahasan pasal 18 ayat 3, tidak ada. Diuji publik KPU mengakukan tidak ada pembahasan itu, tidak ada buktinya," ujar Denny.
Ia juga menyebut tidak menemukan pembahasan Pasal 18 ayat (3) dalam dokumen konsultasi KPU dengan DPR maupun dokumen proses harmonisasi.
"Di konsultasi dengan DPR, ada risalahnya tapi tidak ada membahas pasal 18 ayat 3. Di harmonisasi pun demikian, yang ada adalah surat undangan, uji publik, surat undangan, FGD, rapat koordinasi, dokumen rapat koordinasi, dokumen harmonisasi, demikian," ujarnya Denny.
Denny kemudian mempertanyakan proses munculnya pasal tersebut menjelang Pemilu Presiden 2024.
"Tapi tidak satu pun dokumen yang menunjukkan kapan, di mana, dan siapa-siapa yang mengusulkan Pasal 18 ayat 3 itu. Ini tentu saja menjadi kewajiban untuk diungkap dalam persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan pendahuluan, hakim MK juga meminta KPU menyerahkan bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk ketentuan mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri.
Denny juga menyoroti nota dinas internal Bawaslu tertanggal 25 September 2023 yang, menurut dia, merekomendasikan agar persyaratan administratif calon presiden dan calon wakil presiden tetap mengacu pada Pasal 227 Undang-Undang Pemilu.
Menurut Denny, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 justru menjadi persoalan jika dibandingkan dengan rekomendasi tersebut.
"Bukti Bawaslu nomor 18. Bawaslu minta syarat capres-cawapres tidak dikurangi. Justru pasal 18 ayat 3 itu bertentangan dengan rekomendasi Bawaslu ini," ujarnya.
Perkara mengenai syarat pendidikan Gibran tersebut akan memasuki agenda pembuktian di MK pada Rabu, 30 September 2026.
Berdasarkan jadwal resmi MK, sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 30 September 2026 beragendakan pembuktian pemohon, termasuk mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.
Denny mengatakan pihaknya akan menghadirkan ahli dan saksi yang dianggap relevan dengan gugatan.
Sementara itu, persoalan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa MK.
Klaim dan temuan yang disampaikan Denny merupakan bagian dari argumentasi pemohon dan belum menjadi kesimpulan atau putusan Mahkamah Konstitusi.
MK sendiri dalam keterangan resminya menyebut perkara tersebut diajukan untuk mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.