BREAKING NEWS
Rabu, 07 Oktober 2026

Terbongkar Kode 'Kue' Rp 20 M Jaksa Beberkan Modus TPPU Eks Jampidsus Febrie Lewat Money Changer

Administrator - Rabu, 07 Oktober 2026 16:47 WIB
Terbongkar Kode 'Kue' Rp 20 M Jaksa Beberkan Modus TPPU Eks Jampidsus Febrie Lewat Money Changer
Eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah hendak menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/10/2026).(Foto: KOMPAS/Fristin Intan Sulistyowati)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Jaksa mengungkap kode "kue" yang digunakan untuk menyebut pemberian uang dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kode tersebut disebut merujuk pada uang senilai Rp 20 miliar yang diduga diberikan kepadanya.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Jaksa mengungkap Febrie diduga menerima uang sebesar Rp 20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (OBP).

Baca Juga:

"Bahwa PT OBP yang bergerak di bidang perdagangan umum merupakan salah satu perusahaan pemasok batubara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak periode tahun 2018," ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa mengatakan sekitar Februari 2024, Tria menghubungi Hadi Hidayat alias Tomi selaku Direktur PT OBP sekaligus pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate. Tria disebut meminta Hadi menyerahkan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai setara Rp 20 miliar kepada Febrie.

Dalam komunikasi tersebut, Tria disebut menggunakan istilah "kue" sebagai kode untuk uang.

"Meminta agar Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp 20.000.000.000 (miliar) kepada Terdakwa dengan mengatakan, 'Tom, ada kue atau uang untuk De Clan dari kantor'," kata jaksa.

Menurut jaksa, Hadi kemudian membawa uang tersebut ke Febrie di Cafe de'Clan, Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan. Setelah diperlihatkan bungkusan uang itu, Febrie disebut meminta Hadi membawa uang tersebut ke KOIN Money Changer.

"Pada saat itu Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan Terdakwa menjawab, 'Langsung aja Om bawa ke sebelah'. Menindaklanjuti arahan Terdakwa, kemudian Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, 'Ini titipan dari Om Febri'," ujar jaksa.

Selain dugaan penerimaan uang senilai Rp 20 miliar tersebut, jaksa juga mengungkap Febrie disebut menerima uang dari Tria setiap momen Lebaran.

Penerimaan tersebut disebut terjadi pada April 2024 dan Maret 2025, dengan masing-masing nominal senilai Rp 300 juta. Dengan demikian, total uang yang disebut diterima Febrie dari pemberian saat Lebaran mencapai Rp 600 juta.

"Bahwa selain itu, pada setiap momen Lebaran Idul Fitri, Terdakwa juga menerima uang dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria dengan rincian sebagai berikut; satu, pada bulan April 2024, Terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp300.000.000 dan dua pada bulan Maret 2025, Terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp300.000.000," kata jaksa.

Dakwaan tersebut menjadi bagian dari perkara dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.* (d/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bongkar Janggalnya Audit Rp 13,1 Miliar Waterfront City Samosir, Kuasa Hukum Soroti Adendum Fiktif
Sidang Korupsi Kuota Haji: Kubu Yaqut Sebut Skema 50:50 Arahan Jokowi, Saksi Ngaku Sempat Menolak
Salinan Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Korupsi Smartboard Langkat Rp 29,5 M Ditunda
Kuasa Hukum Bantah 38 Aset Rp846 Miliar yang Disita Kejagung Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bongkar Prestasi Kembalikan Rp 300 T, Mantan Jampidsus Febrie Merasa Ditumbalkan Usai Terseret TPPU
Klaim 33 Tahun Mengabdi Tanpa Cacat, Eks Jampidsus Febrie Heran Tiba-tiba Jadi Tersangka Pemerasan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru