BREAKING NEWS
Selasa, 13 Oktober 2026

Mahfud MD Sebut Polemik Ijazah Gibran Bisa Berlanjut ke Jalur Hukum dan Pemakzulan

Dharma - Senin, 12 Oktober 2026 22:19 WIB
Mahfud MD Sebut Polemik Ijazah Gibran Bisa Berlanjut ke Jalur Hukum dan Pemakzulan
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. (foto: Mahfud MD Official/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan pada Pilpres 2024 masih berpotensi berlanjut meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan.

Menurut Mahfud, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui dua jalur, yakni jalur politik melalui parlemen dan jalur hukum.

Ia menilai tindak lanjutnya perlu diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

Mahfud menyoroti pertimbangan hukum MK yang menyatakan tidak ditemukan bukti ijazah SMA atau dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang sah saat pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.

Ia mengatakan, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui putusan MK semata karena kewenangan pengadilan konstitusi memiliki batas.

"Oleh karena tidak adanya ijazah SMA dan yang disetarakan maka mahkamah menyerahkan kepada lembaga yang berwenang untuk menyelesaikannya," kata Mahfud dalam tayangan Podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube Mahfud MD Official.

Mahfud menjelaskan, salah satu jalur yang dapat ditempuh adalah jalur politik melalui parlemen.

Jalur ini berkaitan dengan mekanisme konstitusional untuk mengusulkan pemberhentian presiden atau wakil presiden atau pemakzulan (impeachment).

Namun, proses pemakzulan tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan polemik atau perdebatan mengenai persyaratan pendidikan.

Mekanisme tersebut harus mengikuti ketentuan UUD 1945 dan melibatkan lembaga-lembaga yang berwenang.

"Lembaga lain itu sekarang yang bisa menindaklanjuti ada dua, satu lembaga politik yaitu upaya pemakzulan seperti yang sekarang ini. Karena tidak memenuhi syarat lagi," ungkap Mahfud.

Selain jalur politik, Mahfud menyoroti kemungkinan penanganan melalui jalur pidana.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
“Mana Saksinya?” Hakim Kesal saat Sidang Dugaan Korupsi Jasa Pemanduan Kapal KSOP Belawan
Juru Bicara PN Pati Disiram Botok, Mahkamah Agung Buka Suara
Polemik Pasal PKPU Gibran Memanas, Doli Kurnia dan Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Saling Sindir
Pengurukan Lahan Pantai 7 Hektare di Tegal untuk Tambak Disorot, Kades Akui Belum Tahu Perizinannya
Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadinkes Batu Bara Dituntut 2 Tahun Penjara
Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Banjir Samosir, Mantan Kadinsos Dituntut 4 Tahun Penjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru