Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menurut dia, dugaan adanya informasi yang tidak benar dalam proses administrasi pencalonan perlu ditindaklanjuti sesuai hukum apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup.
"Yang kedua ke hukum, hukum itu bisa hukum pidana karena ini adalah informasi bohong yang disengaja dibuat agar Gibran masuk," tegas Mahfud.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Mahfud mengenai kemungkinan tindak lanjut hukum.
Dugaan pelanggaran pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Komisi II DPR RI membuka peluang memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk meminta penjelasan mengenai polemik pencalonan Gibran.
Pembahasan tersebut berkaitan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan itu menjadi sorotan karena ketentuannya dinilai sejumlah pihak membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bergantung pada keputusan pimpinan Komisi II dan pimpinan DPR.
"Makanya, tergantung pimpinan Komisi II dengan pimpinan DPR, ya. Kalau memang ini dianggap urgent, ya kan, bisa saja kan (RDP)," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Doli menjelaskan, meskipun DPR sedang memasuki masa reses, Komisi II telah menjadwalkan rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mulai 2 November 2026.
Dalam agenda tersebut, penyelenggara pemilu termasuk pihak yang akan dimintai keterangan.
Karena itu, pembahasan mengenai putusan MK terkait pencalonan Gibran dapat dilakukan bersamaan dengan agenda Panja atau melalui rapat lebih awal jika dinilai mendesak.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.