BREAKING NEWS
Selasa, 13 Oktober 2026

Mahfud MD Sebut Polemik Ijazah Gibran Bisa Berlanjut ke Jalur Hukum dan Pemakzulan

Dharma - Senin, 12 Oktober 2026 22:19 WIB
Mahfud MD Sebut Polemik Ijazah Gibran Bisa Berlanjut ke Jalur Hukum dan Pemakzulan
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. (foto: Mahfud MD Official/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Toh juga selama ini kan kami terbiasa, dan kami juga kan sudah menetapkan jadwal Panja RUU Pemilu akan dimulai tanggal 2 November, yang itu masih masa reses, gitu loh. Dan memang salah satu nanti yang di awal kami panggil itu adalah penyelenggara pemilu. Nah, apakah pas di situ ataukah perlu dianggap lebih cepat sebelumnya," ucapnya.

Doli menegaskan, dirinya siap membahas persoalan tersebut bersama penyelenggara pemilu.

Namun, keputusan mengenai waktu dan pelaksanaan rapat tetap berada di tangan pimpinan DPR dan Komisi II.

"Ya saya tergantung aja. Kalau kemudian ini dianggap sesuatu yang perlu harus diselesaikan, ayo. Kalau memang dianggap ini sesuatu yang biasa saja untuk diklarifikasi, ya saya tergantung saja. Kami sudah siap," ucapnya.

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.

Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah tamat SMA dari luar negeri.

Persoalan tersebut kemudian menjadi sorotan dan memunculkan dorongan agar lembaga terkait menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing.

Dengan demikian, polemik persyaratan pendidikan Gibran masih menjadi bahan pembahasan di ranah politik dan hukum.

Namun, kemungkinan pemakzulan maupun proses pidana tetap bergantung pada mekanisme konstitusional, kewenangan lembaga terkait, serta pembuktian berdasarkan hukum yang berlaku.* (tb/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
“Mana Saksinya?” Hakim Kesal saat Sidang Dugaan Korupsi Jasa Pemanduan Kapal KSOP Belawan
Juru Bicara PN Pati Disiram Botok, Mahkamah Agung Buka Suara
Polemik Pasal PKPU Gibran Memanas, Doli Kurnia dan Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Saling Sindir
Pengurukan Lahan Pantai 7 Hektare di Tegal untuk Tambak Disorot, Kades Akui Belum Tahu Perizinannya
Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadinkes Batu Bara Dituntut 2 Tahun Penjara
Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Banjir Samosir, Mantan Kadinsos Dituntut 4 Tahun Penjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru