Kirimkan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kepala SPPG Medan Tembung 3
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN - Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) bagi korban banjir bandang. Jaksa juga menuntut denda Rp250 juta serta pembayaran uang pengganti kerugian negara yang masih tersisa sekitar Rp493 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman Ronald M Panjaitan dari Kejaksaan Negeri Samosir dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (12/10/2026).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitri Agust Karo-karo dengan penjara selama empat tahun, denda Rp250 juta subsider 140 hari," ujar jaksa dalam persidangan.Baca Juga:
Selain pidana penjara dan denda, Fitri dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp516 juta. Setelah dikurangi pembayaran Rp22 juta, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan disebut mencapai lebih dari Rp493 juta.
Jaksa menyatakan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasilnya tidak mencukupi, terdakwa dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.
Dalam tuntutannya, JPU menilai hal yang memberatkan Fitri adalah penyelewengan dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana dan membutuhkan dukungan ekonomi. Perbuatan tersebut juga dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada Fitri dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya, Senin (19/10/2026).
Kasus ini bermula dari banjir bandang yang melanda Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, pada 13 November 2023. Bencana tersebut menyebabkan kerusakan lahan pertanian milik 308 kepala keluarga (KK).
Untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat terdampak, Kementerian Sosial menyalurkan bantuan melalui Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA). Program tersebut ditujukan untuk memberikan penguatan ekonomi kepada korban bencana alam.
Setelah melalui proses verifikasi dan validasi, sebanyak 303 KK dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Setiap keluarga berhak menerima Rp5 juta sehingga total anggaran yang disalurkan mencapai Rp1.515.000.000 atau sekitar Rp1,5 miliar.
Menurut dakwaan jaksa, dana bantuan tersebut ditransfer langsung ke rekening Bank Mandiri masing-masing penerima pada 31 Juli 2024 dan 9 Agustus 2024.
Saat itu, Fitri menjabat sebagai Kepala Dinas PMD Kabupaten Samosir. Dalam kapasitas tersebut, ia disebut memiliki kewenangan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemberdayaan sosial, termasuk bantuan yang bersumber dari APBN.
Namun, menurut dakwaan JPU, mekanisme penyaluran bantuan yang semestinya dilakukan melalui transfer tunai langsung ke rekening penerima diduga diubah menjadi bantuan barang melalui BUMDes-MA Marsada Tahi tanpa persetujuan Kementerian Sosial.
Jaksa juga mendakwa Fitri melakukan pemindahbukuan dana bantuan sebesar Rp1.515.000.000 yang merupakan hak 303 penerima tanpa persetujuan pemilik rekening.
Dalam perkara ini, JPU meyakini perbuatan Fitri memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga sidang tuntutan tersebut, perkara masih berlanjut. Fitri belum dijatuhi vonis karena majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.* (tm/dh)
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim PSSI dikabarkan tengah memproses naturalisasi Demiane Agustien, pemain muda yang saat ini terdaftar di Arsenal U21. Pemain
OLAHRAGA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggu
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Aksi demonstrasi mahasiswa yang mengatasnamakan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Binjai di Kantor Wa
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana membagikan ponsel gratis yang dilengkapi rekening digital untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Badan Nasion
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung menerima audiensi Denny Indrayana, Refly Harun, dan sejumlah perwaki
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan
HUKUM DAN KRIMINAL