BREAKING NEWS
Selasa, 13 Oktober 2026

Tega Nilap Duit Bencana, Eks Kadis PMD Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Bansos Rp1,5 M

Administrator - Selasa, 13 Oktober 2026 08:29 WIB
Tega Nilap Duit Bencana, Eks Kadis PMD Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Bansos Rp1,5 M
Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana bansos bagi korban banjir bandang. (Foto: KOMPAS/CRISTISON SONDANG PANE)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) bagi korban banjir bandang. Jaksa juga menuntut denda Rp250 juta serta pembayaran uang pengganti kerugian negara yang masih tersisa sekitar Rp493 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman Ronald M Panjaitan dari Kejaksaan Negeri Samosir dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (12/10/2026).

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitri Agust Karo-karo dengan penjara selama empat tahun, denda Rp250 juta subsider 140 hari," ujar jaksa dalam persidangan.

Baca Juga:

Selain pidana penjara dan denda, Fitri dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp516 juta. Setelah dikurangi pembayaran Rp22 juta, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan disebut mencapai lebih dari Rp493 juta.

Jaksa menyatakan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasilnya tidak mencukupi, terdakwa dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menilai hal yang memberatkan Fitri adalah penyelewengan dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana dan membutuhkan dukungan ekonomi. Perbuatan tersebut juga dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada Fitri dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya, Senin (19/10/2026).

Kasus ini bermula dari banjir bandang yang melanda Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, pada 13 November 2023. Bencana tersebut menyebabkan kerusakan lahan pertanian milik 308 kepala keluarga (KK).

Untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat terdampak, Kementerian Sosial menyalurkan bantuan melalui Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA). Program tersebut ditujukan untuk memberikan penguatan ekonomi kepada korban bencana alam.

Setelah melalui proses verifikasi dan validasi, sebanyak 303 KK dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Setiap keluarga berhak menerima Rp5 juta sehingga total anggaran yang disalurkan mencapai Rp1.515.000.000 atau sekitar Rp1,5 miliar.

Menurut dakwaan jaksa, dana bantuan tersebut ditransfer langsung ke rekening Bank Mandiri masing-masing penerima pada 31 Juli 2024 dan 9 Agustus 2024.

Saat itu, Fitri menjabat sebagai Kepala Dinas PMD Kabupaten Samosir. Dalam kapasitas tersebut, ia disebut memiliki kewenangan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemberdayaan sosial, termasuk bantuan yang bersumber dari APBN.

Namun, menurut dakwaan JPU, mekanisme penyaluran bantuan yang semestinya dilakukan melalui transfer tunai langsung ke rekening penerima diduga diubah menjadi bantuan barang melalui BUMDes-MA Marsada Tahi tanpa persetujuan Kementerian Sosial.

Jaksa juga mendakwa Fitri melakukan pemindahbukuan dana bantuan sebesar Rp1.515.000.000 yang merupakan hak 303 penerima tanpa persetujuan pemilik rekening.

Dalam perkara ini, JPU meyakini perbuatan Fitri memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hingga sidang tuntutan tersebut, perkara masih berlanjut. Fitri belum dijatuhi vonis karena majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.* (tm/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
“Mana Saksinya?” Hakim Kesal saat Sidang Dugaan Korupsi Jasa Pemanduan Kapal KSOP Belawan
Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadinkes Batu Bara Dituntut 2 Tahun Penjara
Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Banjir Samosir, Mantan Kadinsos Dituntut 4 Tahun Penjara
Lima Tersangka Kasus Motor Listrik MBG Diserahkan ke Jaksa, Ini Peran Mereka
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp863 Miliar dalam Kasus Motor Listrik Program MBG
GHARIS Laporkan Dugaan Pola Pengadaan Disperkimta Tangsel ke KPK, Soroti 123 Paket Senilai Rp11,7 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru