BREAKING NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026

Tega Nilap Duit Bencana, Eks Kadis PMD Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Bansos Rp1,5 M

Administrator - Selasa, 13 Oktober 2026 08:29 WIB
Tega Nilap Duit Bencana, Eks Kadis PMD Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Bansos Rp1,5 M
Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana bansos bagi korban banjir bandang. (Foto: KOMPAS/CRISTISON SONDANG PANE)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Saat itu, Fitri menjabat sebagai Kepala Dinas PMD Kabupaten Samosir. Dalam kapasitas tersebut, ia disebut memiliki kewenangan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemberdayaan sosial, termasuk bantuan yang bersumber dari APBN.

Namun, menurut dakwaan JPU, mekanisme penyaluran bantuan yang semestinya dilakukan melalui transfer tunai langsung ke rekening penerima diduga diubah menjadi bantuan barang melalui BUMDes-MA Marsada Tahi tanpa persetujuan Kementerian Sosial.

Jaksa juga mendakwa Fitri melakukan pemindahbukuan dana bantuan sebesar Rp1.515.000.000 yang merupakan hak 303 penerima tanpa persetujuan pemilik rekening.

Dalam perkara ini, JPU meyakini perbuatan Fitri memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hingga sidang tuntutan tersebut, perkara masih berlanjut. Fitri belum dijatuhi vonis karena majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.* (tm/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
“Mana Saksinya?” Hakim Kesal saat Sidang Dugaan Korupsi Jasa Pemanduan Kapal KSOP Belawan
Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadinkes Batu Bara Dituntut 2 Tahun Penjara
Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Banjir Samosir, Mantan Kadinsos Dituntut 4 Tahun Penjara
Lima Tersangka Kasus Motor Listrik MBG Diserahkan ke Jaksa, Ini Peran Mereka
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp863 Miliar dalam Kasus Motor Listrik Program MBG
GHARIS Laporkan Dugaan Pola Pengadaan Disperkimta Tangsel ke KPK, Soroti 123 Paket Senilai Rp11,7 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru