Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
Berkat menjelaskan, RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan keluarga Winda yang sebelumnya disampaikan kepada Komisi A DPRD Sumut.
Namun, setelah surat permohonan diterima, keluarga Winda lebih dahulu mengikuti RDP dengan Komisi III DPR RI pada Agustus 2026.
Kondisi tersebut membuat pertemuan di tingkat DPRD Sumut baru dapat dilaksanakan pada 14 Oktober 2026.
Menurut Berkat, DPRD Sumut ingin memberikan ruang kepada keluarga untuk menyampaikan informasi dan menjelaskan persoalan yang mereka pertanyakan terkait kematian Winda.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud membela keluarga ataupun menyalahkan kepolisian.
DPRD Sumut ingin memfasilitasi pertemuan antara keluarga dan aparat penegak hukum agar persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka.
"Tujuannya sebenarnya untuk mendorong kasus ini supaya terbuka seperti keinginan dari pihak keluarga. Kami melihat juga perjuangan Bapak/Ibu termasuk tim lawyer. Makanya kami saya secara pribadi kemudian mengambil sikap bahwa walaupun sudah ada keputusan atau rekomendasi yang dikeluarkan DPR RI, tapi tidak ada salahnya juga kami yang berada di Sumut melakukan pertemuan untuk juga nanti menghasilkan rekomendasi kepada Polda Sumut. Kita bukan ingin membela keluarga atau pengacara, ataupun ingin menyalahkan Polda Sumut, tidak. Sebenarnya kalau kedua-duanya hadir, kita ingin memfasilitasi, mencari titik temu atau menemukan sebenarnya apa yang bisa menjadi tuntutan dari keluarga," pungkasnya.
Berkat berharap pertemuan lanjutan nantinya dapat menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan sehingga DPRD Sumut bisa memperoleh penjelasan dari keluarga maupun kepolisian.
Ketidakhadiran kepolisian dalam RDP tersebut menuai kekecewaan dari tim kuasa hukum keluarga Winda.
Utreck Ricardo Siringoringo mengatakan pihaknya menyayangkan tidak adanya perwakilan kepolisian, terlebih karena tidak ada penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran tersebut.
"Meskipun yang diundang tidak kunjung hadir tanpa konfirmasi yang jelas apa penyebabnya, meskipun ada juga nanti reschedule. Tapi kan harusnya kalau disuratin ya dibalas, diklarifikasi. Kami kecewa," kata Utreck.
Utreck juga menyinggung hasil RDP Komisi III DPR RI pada Agustus 2026.
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL