Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumatera Utara terkait kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri Brigadir I, terpaksa diskors setelah pihak kepolisian tidak hadir.
Padahal, rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti permintaan keluarga agar kasus kematian Winda diungkap secara transparan.
RDP berlangsung di ruang Komisi A DPRD Sumut pada Rabu, 14 Oktober 2026.Baca Juga:
Berdasarkan pantauan di lokasi, empat anggota Komisi A hadir dalam rapat yang dimulai sekitar pukul 10.50 WIB.
Keluarga Winda bersama tim penasihat hukum juga mengikuti pertemuan tersebut.
Namun, hingga rapat berakhir, tidak ada perwakilan dari Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes Medan yang hadir.
Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli, yang memimpin rapat, mengatakan pihaknya telah mengirimkan undangan kepada kedua institusi kepolisian tersebut.
Meski demikian, tidak ada perwakilan yang datang ataupun memberikan konfirmasi mengenai ketidakhadiran mereka.
"Kita sudah mengundang pihak-pihak termasuk pihak keluarga, dari Polda Sumut dan juga Polrestabes. Namun, sampai kita selesai rapat, dari Polda belum hadir," kata Berkat.
Berkat mengatakan DPRD Sumut berencana menjadwalkan ulang RDP tersebut pada 27 Oktober 2026.
Rencana itu akan diajukan kepada pimpinan Komisi A dan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumut untuk mendapatkan persetujuan.
"(Kami) juga belum mengonfirmasi atas ketidakhadiran. Hari ini ada Bamus lagi, kami akan minta pimpinan Komisi A untuk mengajukan jadwal perubahan karena rapat kita tadi skors, nanti kita minta tanggal 27 Oktober. Mudah-mudahan nanti pimpinan kita di Komisi A dan teman-teman di Bamus juga menyetujui hal ini," jelasnya.
Berkat menjelaskan, RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan keluarga Winda yang sebelumnya disampaikan kepada Komisi A DPRD Sumut.
Namun, setelah surat permohonan diterima, keluarga Winda lebih dahulu mengikuti RDP dengan Komisi III DPR RI pada Agustus 2026.
Kondisi tersebut membuat pertemuan di tingkat DPRD Sumut baru dapat dilaksanakan pada 14 Oktober 2026.
Menurut Berkat, DPRD Sumut ingin memberikan ruang kepada keluarga untuk menyampaikan informasi dan menjelaskan persoalan yang mereka pertanyakan terkait kematian Winda.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud membela keluarga ataupun menyalahkan kepolisian.
DPRD Sumut ingin memfasilitasi pertemuan antara keluarga dan aparat penegak hukum agar persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka.
"Tujuannya sebenarnya untuk mendorong kasus ini supaya terbuka seperti keinginan dari pihak keluarga. Kami melihat juga perjuangan Bapak/Ibu termasuk tim lawyer. Makanya kami saya secara pribadi kemudian mengambil sikap bahwa walaupun sudah ada keputusan atau rekomendasi yang dikeluarkan DPR RI, tapi tidak ada salahnya juga kami yang berada di Sumut melakukan pertemuan untuk juga nanti menghasilkan rekomendasi kepada Polda Sumut. Kita bukan ingin membela keluarga atau pengacara, ataupun ingin menyalahkan Polda Sumut, tidak. Sebenarnya kalau kedua-duanya hadir, kita ingin memfasilitasi, mencari titik temu atau menemukan sebenarnya apa yang bisa menjadi tuntutan dari keluarga," pungkasnya.
Berkat berharap pertemuan lanjutan nantinya dapat menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan sehingga DPRD Sumut bisa memperoleh penjelasan dari keluarga maupun kepolisian.
Ketidakhadiran kepolisian dalam RDP tersebut menuai kekecewaan dari tim kuasa hukum keluarga Winda.
Utreck Ricardo Siringoringo mengatakan pihaknya menyayangkan tidak adanya perwakilan kepolisian, terlebih karena tidak ada penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran tersebut.
"Meskipun yang diundang tidak kunjung hadir tanpa konfirmasi yang jelas apa penyebabnya, meskipun ada juga nanti reschedule. Tapi kan harusnya kalau disuratin ya dibalas, diklarifikasi. Kami kecewa," kata Utreck.
Utreck juga menyinggung hasil RDP Komisi III DPR RI pada Agustus 2026.
Menurut dia, dalam pertemuan tersebut telah disampaikan rekomendasi agar kepolisian membuka informasi mengenai kematian Winda kepada keluarga.
Namun, ia menilai tindak lanjut atas rekomendasi tersebut belum sesuai dengan harapan keluarga.
"RDP Komisi III itu dilakukan secara tertutup, sudah ada kesimpulannya. Hanya saja saat ini, Polrestabes Medan bertolak belakang dengan kesimpulan," pungkasnya.
Persoalan kematian Winda Lorenza Gowasa kini kembali menjadi perhatian setelah keluarga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai penanganan kasus tersebut.
Melalui RDP lanjutan, DPRD Sumut diharapkan dapat mempertemukan keluarga dan kepolisian untuk membahas persoalan yang masih dipertanyakan.
Hingga RDP pada 14 Oktober 2026 berakhir, pihak kepolisian belum hadir untuk memberikan penjelasan dalam forum tersebut.
Rapat lanjutan direncanakan berlangsung pada 27 Oktober 2026, dengan jadwal yang masih menunggu persetujuan.* (d/ad)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL