BREAKING NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026

KUHAP 2026 Beri Kewenangan Hakim Tinggi Periksa Ulang Saksi hingga Jaksa di Tingkat Banding

T.Jamaluddin - Kamis, 15 Oktober 2026 16:42 WIB
KUHAP 2026 Beri Kewenangan Hakim Tinggi Periksa Ulang Saksi hingga Jaksa di Tingkat Banding
Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwaddin, SH, SE, MS. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dengan demikian, hakim diharapkan dapat memperoleh gambaran perkara yang lebih utuh sebelum mengambil keputusan pada tingkat banding.

Taqwaddin menjelaskan, tata cara pemeriksaan ulang di tingkat banding diatur lebih lanjut dalam Pasal 291 KUHAP 2026.

Pemeriksaan dilakukan oleh majelis yang terdiri atas tiga hakim dengan berpedoman pada berkas perkara dari pengadilan negeri.

Berkas tersebut mencakup berita acara pemeriksaan oleh penyidik, berita acara persidangan di pengadilan negeri, surat-surat yang muncul selama persidangan, serta putusan pengadilan negeri.

Dalam ketentuan tersebut, majelis hakim tingkat banding wajib mempelajari berkas perkara paling lama tiga hari sejak penunjukan majelis.

Penelaahan itu dilakukan untuk menentukan perlu atau tidaknya terdakwa tetap ditahan serta apakah saksi atau ahli perlu dipanggil kembali untuk memberikan keterangan.

Jika dipandang perlu, hakim atau majelis hakim pengadilan tinggi juga dapat memanggil dan memeriksa terdakwa, jaksa penuntut umum, saksi, maupun ahli untuk mendengar kembali keterangan mereka.

Menurut Taqwaddin, aturan tersebut membawa konsekuensi terhadap beban kerja hakim tingkat banding.

Hakim harus menelaah berkas perkara dalam waktu singkat sekaligus mempertimbangkan kebutuhan pemeriksaan tambahan.

Beban tersebut dinilai semakin menantang bagi pengadilan tinggi yang memiliki jumlah hakim terbatas, sementara perkara yang harus ditangani cukup banyak.

Selain kesiapan hakim, pengadilan tinggi juga perlu menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk melaksanakan pemeriksaan ulang.

Kebutuhan ini menjadi penting, terutama ketika perkara yang ditangani mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bantuan Banjir Bandang, Pengacara Eks Kadis Sosial Samosir Protes
"Iblis Pun Minder!": DPR Desak KPK Jerat Tersangka Korupsi BNPB Pakai Hukuman Mati
Mangkir Lagi? Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Muncul di KPK Hingga Kamis Siang
Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran! Sederet Oknum Polisi, Jaksa & Hakim Terseret Korupsi
Tragedi di Tengah Duka: KPK Bongkar Skandal Korupsi Dana Darurat Bencana BNPB
Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru