BREAKING NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026

KUHAP 2026 Beri Kewenangan Hakim Tinggi Periksa Ulang Saksi hingga Jaksa di Tingkat Banding

T.Jamaluddin - Kamis, 15 Oktober 2026 16:42 WIB
KUHAP 2026 Beri Kewenangan Hakim Tinggi Periksa Ulang Saksi hingga Jaksa di Tingkat Banding
Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwaddin, SH, SE, MS. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dengan kewenangan tersebut, pengadilan tinggi tidak hanya memeriksa berkas perkara, tetapi dalam kondisi tertentu juga dapat berperan aktif dalam menemukan fakta hukum atau menjalankan fungsi judex facti untuk membantu mewujudkan kebenaran materiil.

Taqwaddin mengatakan Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah melaksanakan sidang pembacaan putusan secara daring sejak 1 September 2026.

Pelaksanaan itu disebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026.

Dalam sidang tersebut, terdakwa tetap berada di rumah tahanan negara, sedangkan jaksa penuntut umum mengikuti persidangan dari kejaksaan negeri masing-masing. Kehadiran para pihak dilakukan secara daring.

Adapun terkait permintaan pemeriksaan ulang berdasarkan Pasal 290 dan Pasal 291 KUHAP 2026, Taqwaddin menyebut hingga 15 Oktober 2026 pihaknya belum menerima permintaan tersebut.

Meski demikian, ia menyatakan Pengadilan Tinggi Banda Aceh siap melaksanakan pemeriksaan kembali apabila terdapat permintaan yang memenuhi persyaratan.

Ketentuan baru ini membuat proses banding berpotensi tidak hanya berfokus pada pemeriksaan berkas, tetapi juga membuka ruang bagi pendalaman keterangan para pihak apabila dinilai diperlukan oleh majelis hakim.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bantuan Banjir Bandang, Pengacara Eks Kadis Sosial Samosir Protes
"Iblis Pun Minder!": DPR Desak KPK Jerat Tersangka Korupsi BNPB Pakai Hukuman Mati
Mangkir Lagi? Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Muncul di KPK Hingga Kamis Siang
Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran! Sederet Oknum Polisi, Jaksa & Hakim Terseret Korupsi
Tragedi di Tengah Duka: KPK Bongkar Skandal Korupsi Dana Darurat Bencana BNPB
Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru