Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH — Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2026 memberikan kewenangan kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk memeriksa kembali saksi, ahli, terdakwa, hingga jaksa penuntut umum dalam perkara pidana yang sedang ditangani pada tingkat banding.
Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwaddin, SH, SE, MS, mengatakan kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 290 dan Pasal 291 KUHAP 2026.
Ketentuan itu berbeda dengan KUHAP lama yang berlaku sejak 1981.
Baca Juga:
Taqwaddin menyampaikan penjelasan tersebut saat diwawancarai awak media di sela-sela jam istirahat siang di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis, 15 Oktober 2026.
Menurut dia, pemeriksaan ulang dapat diminta oleh jaksa penuntut umum dan/atau terdakwa melalui memori banding.
Permintaan tersebut harus disertai alasan yang jelas agar majelis hakim dapat mempertimbangkan apakah pemeriksaan kembali memang diperlukan.
Pasal 290 ayat (1) KUHAP 2026 mengatur bahwa jaksa penuntut umum dan/atau terdakwa dapat meminta saksi atau ahli yang telah memberikan keterangan di pengadilan tingkat pertama untuk diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi.
Pada ayat berikutnya, aturan tersebut mensyaratkan adanya alasan yang menjelaskan mengapa saksi atau ahli perlu didengar kembali keterangannya.
Permintaan juga dapat diajukan terhadap saksi atau ahli yang sebelumnya tidak hadir dalam persidangan tingkat pertama.
Taqwaddin menegaskan, permintaan pemeriksaan ulang tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Para pihak harus menjelaskan tujuan pemeriksaan tersebut, misalnya untuk memperkuat atau membantah fakta hukum yang tercantum dalam putusan pengadilan tingkat pertama.
Pemeriksaan ulang, kata dia, bertujuan melengkapi fakta hukum yang belum tergali secara optimal.
Dengan demikian, hakim diharapkan dapat memperoleh gambaran perkara yang lebih utuh sebelum mengambil keputusan pada tingkat banding.
Taqwaddin menjelaskan, tata cara pemeriksaan ulang di tingkat banding diatur lebih lanjut dalam Pasal 291 KUHAP 2026.
Pemeriksaan dilakukan oleh majelis yang terdiri atas tiga hakim dengan berpedoman pada berkas perkara dari pengadilan negeri.
Berkas tersebut mencakup berita acara pemeriksaan oleh penyidik, berita acara persidangan di pengadilan negeri, surat-surat yang muncul selama persidangan, serta putusan pengadilan negeri.
Dalam ketentuan tersebut, majelis hakim tingkat banding wajib mempelajari berkas perkara paling lama tiga hari sejak penunjukan majelis.
Penelaahan itu dilakukan untuk menentukan perlu atau tidaknya terdakwa tetap ditahan serta apakah saksi atau ahli perlu dipanggil kembali untuk memberikan keterangan.
Jika dipandang perlu, hakim atau majelis hakim pengadilan tinggi juga dapat memanggil dan memeriksa terdakwa, jaksa penuntut umum, saksi, maupun ahli untuk mendengar kembali keterangan mereka.
Menurut Taqwaddin, aturan tersebut membawa konsekuensi terhadap beban kerja hakim tingkat banding.
Hakim harus menelaah berkas perkara dalam waktu singkat sekaligus mempertimbangkan kebutuhan pemeriksaan tambahan.
Beban tersebut dinilai semakin menantang bagi pengadilan tinggi yang memiliki jumlah hakim terbatas, sementara perkara yang harus ditangani cukup banyak.
Selain kesiapan hakim, pengadilan tinggi juga perlu menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk melaksanakan pemeriksaan ulang.
Kebutuhan ini menjadi penting, terutama ketika perkara yang ditangani mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Dengan kewenangan tersebut, pengadilan tinggi tidak hanya memeriksa berkas perkara, tetapi dalam kondisi tertentu juga dapat berperan aktif dalam menemukan fakta hukum atau menjalankan fungsi judex facti untuk membantu mewujudkan kebenaran materiil.
Taqwaddin mengatakan Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah melaksanakan sidang pembacaan putusan secara daring sejak 1 September 2026.
Pelaksanaan itu disebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026.
Dalam sidang tersebut, terdakwa tetap berada di rumah tahanan negara, sedangkan jaksa penuntut umum mengikuti persidangan dari kejaksaan negeri masing-masing. Kehadiran para pihak dilakukan secara daring.
Adapun terkait permintaan pemeriksaan ulang berdasarkan Pasal 290 dan Pasal 291 KUHAP 2026, Taqwaddin menyebut hingga 15 Oktober 2026 pihaknya belum menerima permintaan tersebut.
Meski demikian, ia menyatakan Pengadilan Tinggi Banda Aceh siap melaksanakan pemeriksaan kembali apabila terdapat permintaan yang memenuhi persyaratan.
Ketentuan baru ini membuat proses banding berpotensi tidak hanya berfokus pada pemeriksaan berkas, tetapi juga membuka ruang bagi pendalaman keterangan para pihak apabila dinilai diperlukan oleh majelis hakim.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.