BREAKING NEWS
Rabu, 21 Oktober 2026

Di Tengah Bencana, Dana BNPB Diduga Dikorupsi, DPR Singgung Hukuman Mati: Iblis Pun Minder

Abyadi Siregar - Jumat, 16 Oktober 2026 16:08 WIB
Di Tengah Bencana, Dana BNPB Diduga Dikorupsi, DPR Singgung Hukuman Mati: Iblis Pun Minder
Tersangka berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (foto: ANTARA FOTO/Fauzan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi sorotan publik.

Di tengah berbagai daerah yang menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), muncul desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan penerapan hukuman mati jika unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi.

Desakan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.

Baca Juga:

Ia meminta KPK menelusuri apakah dugaan korupsi dana kebencanaan yang disebut berlangsung sejak 2022 juga terjadi ketika Indonesia menghadapi bencana nasional pandemi Covid-19.

KPK sebelumnya menangkap 14 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.

Mereka adalah Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto; Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit (GPS); tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Abdullah mengatakan, KPK perlu menelusuri waktu dan kondisi ketika dugaan tindak pidana tersebut berlangsung untuk mengetahui apakah ketentuan mengenai pemberatan hukuman dalam perkara korupsi dapat diterapkan.

"Kan informasinya praktik dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun 2022. Maka KPK perlu telusuri, apakah ada tindakan korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana nasional pada periode tersebut," ujar Abdullah, Kamis (15/10/2026).

Abdullah merujuk Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut mengatur kemungkinan penjatuhan pidana mati apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk ketika terjadi bencana alam nasional.

Meski demikian, Abdullah mengakui bahwa penerapan hukuman mati dalam perkara korupsi memiliki persyaratan dan tantangan hukum yang ketat, termasuk persoalan hak asasi manusia (HAM).

"Memang penerapannya memiliki syarat dan tantangan hukum yang ketat, termasuk isu sol Hak Asasi Manusia (HAM), namun yang perlu digarisbawahi adalah, Indonesia punya aturan mengenai ancaman pidana mati terhadap pelaku korupsi dalam keadaan tertentu, termasuk saat bencana nasional," tutur dia.

Menurut Abdullah, dugaan penyalahgunaan anggaran kebencanaan merupakan persoalan serius karena dana tersebut diperuntukkan bagi penanganan keadaan darurat dan membantu masyarakat yang terdampak bencana.

Ia menyayangkan dugaan korupsi tersebut, terlebih ketika masyarakat di sejumlah daerah masih menghadapi dampak kebakaran hutan dan lahan.

"Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu," ucap Abdullah.

"Di saat masyarakat di sejumlah daerah sedang berjuang menghadapi Karhutla berkepanjangan dengan dampak yang sangat parah, kita justru mendapati dana kebencanaan disalahgunakan," sambungnya menegaskan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman pidana bagi orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebut pelaku dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) mengatur kemungkinan penjatuhan pidana mati dalam keadaan tertentu.

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," bunyi Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Penjelasan pasal tersebut menerangkan bahwa keadaan tertentu merupakan kondisi yang dapat menjadi dasar pemberatan hukuman bagi pelaku korupsi.

Kondisi itu meliputi ketika negara berada dalam keadaan bahaya sesuai undang-undang, ketika terjadi bencana alam nasional, apabila korupsi dilakukan sebagai pengulangan tindak pidana, atau ketika negara mengalami krisis ekonomi dan moneter.

Namun, keberadaan ketentuan tersebut tidak berarti setiap kasus korupsi yang berkaitan dengan dana bencana otomatis dapat dijatuhi hukuman mati.

Penerapannya bergantung pada pembuktian unsur tindak pidana, keadaan yang relevan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pengaturan pidana mati juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam KUHP baru, pidana mati ditempatkan sebagai pidana khusus yang diancamkan secara alternatif.

Artinya, pidana mati bukan satu-satunya pilihan hukuman yang tersedia dalam ketentuan yang mengaturnya.

Pasal 98 KUHP menyatakan bahwa pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan melindungi masyarakat.

Ketentuan tersebut menegaskan posisi pidana mati sebagai hukuman yang memiliki batasan dan persyaratan tersendiri dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Karena itu, desakan Abdullah agar KPK menelusuri kemungkinan penerapan hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi DSP kebencanaan BNPB perlu dibedakan dari keputusan pengadilan mengenai hukuman yang akan dijatuhkan.

KPK masih harus membuktikan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

Sementara itu, penerapan ketentuan pemberatan hukuman harus didasarkan pada fakta perkara dan pemenuhan unsur hukum yang relevan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dana yang semestinya digunakan untuk mendukung penanganan bencana dan melindungi masyarakat.

Penanganan perkara secara transparan diharapkan dapat mengungkap dugaan penyimpangan sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran kebencanaan.* (km/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolres Tanjabtim Beri Imbauan Karhutla, Narkoba, dan Judi Online Usai Salat Jumat
Titik Api Mencekam di Sadu-Berbak, Tanjabtim Usul Siaga Darurat Karhutla Diperpanjang
Dua Kali Mangkir! KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid
Kabut Asap Karhutla Selimuti Banda Aceh dan Aceh Besar, Warga Diimbau Pakai Masker dan Waspadai ISPA
Dampak Kabut Asap di Danau Toba: Dishub Simalungun Pastikan Kapal Beroperasi Normal
Tangani Kabut Asap Karhutla, Wali Kota Medan Rico Waas Siagakan Puskesmas dan Bagikan 1.800 Kotak Masker
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru