Rapor 2 Tahun HAM Era Prabowo, DPR Sebut Hak Rakyat Menang Hingga Ruang Kritik Tetap Terbuka
JAKARTA Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mencatat sejumlah capaian dalam
NASIONAL
JAKARTA – Pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, mengakui adanya pengembalian uang senilai USD 554.500 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut berkaitan dengan dugaan pembayaran biaya percepatan keberangkatan haji dalam perkara korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Pengakuan itu disampaikan Khalid ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya.Baca Juga:
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum KPK menelusuri asal-usul uang yang sebelumnya disebut sebagai biaya percepatan haji dan telah diserahkan kepada penyidik.
Jaksa juga memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan bukti transfer yang berkaitan dengan pengembalian dana tersebut.
Pemeriksaan bermula ketika jaksa menanyakan pengembalian uang yang dilakukan melalui staf Khalid Basalamah bernama Muhamad Ulfi Makhrija.
Jaksa ingin memastikan apakah Khalid mengetahui adanya uang yang dititipkan ke rekening penampungan KPK.
"Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?" tanya jaksa KPK.
"Iya," jawab Basalamah.
Setelah memperoleh jawaban tersebut, jaksa memperlihatkan barang bukti dengan nomor 1590 berupa uang tunai senilai USD 354.500.
Uang tersebut terdiri atas 3.545 lembar pecahan USD 100.
"Kami mulai satu-satu. Baik, Pak. Ini adalah barang bukti, izin, Ibu Ketua, nomor barang bukti nomor 1590, terdapat sejumlah uang dalam pecahan USD 100. Jika dalam barang bukti bunyinya adalah seperti ini, 1590, uang tunai sebesar USD 354.500 dalam bentuk pecahan USD 100 sebanyak 3.545 lembar. Saudara mengetahui tentang hal ini, Saudara Saksi?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Basalamah.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengetahui aliran dana yang berkaitan dengan dugaan praktik pembayaran percepatan keberangkatan haji.
Selain uang tunai USD 354.500, jaksa KPK juga mengungkap barang bukti lain berupa uang senilai USD 200.000.
Dana tersebut tercatat dalam barang bukti nomor 1591 dan disebut disetorkan melalui transfer Bank BNI.
"Selanjutnya barang bukti yang kedua adalah barang bukti di nomor 1591. Kami ada melakukan penyitaan, penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Totalnya semua ada USD 200 ribu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Basalamah.
Jaksa kemudian memerinci transaksi yang membentuk total uang USD 200.000 tersebut.
Berdasarkan bukti transfer yang diperlihatkan dalam persidangan, terdapat pengiriman dana sebesar USD 37.000 dan USD 13.000.
Selain itu, terdapat tiga kali transfer masing-masing senilai USD 50.000.
Dengan demikian, jumlah uang yang tercatat melalui transfer mencapai USD 200.000.
Jika digabungkan dengan uang tunai USD 354.500, total dana yang dikonfirmasi dalam pemeriksaan mencapai USD 554.500 atau lebih dari setengah juta dolar Amerika Serikat.
"Kemudian yang ketiga ada USD 50 ribu, Muhammad Ulfi Makhrija, bukti transfer ini disampaikan. Kemudian ada USD 50 ribu kembali dan terakhir ada USD 50 ribu. Total adalah USD 200 ribu ini. Betul?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Basalamah.
Kesaksian Khalid menjadi bagian dari upaya jaksa menjelaskan aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pembayaran biaya percepatan haji.
Namun, pengakuan mengenai pengembalian uang tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan Khalid melakukan tindak pidana.
Dalam persidangan ini, ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 menyeret empat terdakwa.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.
Jaksa mendakwa Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya terlibat dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum.
Menurut dakwaan, pengaturan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus.
Jaksa juga menduga terdapat keuntungan pribadi yang diterima Yaqut sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam pemberitaan perkara tersebut.
Meski demikian, nilai tersebut masih merupakan bagian dari dakwaan jaksa yang harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.
Dalam perkara ini, jaksa turut mengungkap dugaan praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, serta pembayaran biaya percepatan keberangkatan.
Praktik tersebut diduga menyebabkan penyelenggaraan ibadah haji tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut jaksa, ada calon jemaah yang seharusnya memperoleh kesempatan berangkat haji, tetapi gagal diberangkatkan.
Sebaliknya, terdapat pula jemaah yang diduga memperoleh kesempatan berangkat meskipun tidak memenuhi hak keberangkatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Jaksa menyebut dugaan penyimpangan itu juga berkaitan dengan keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Namun, penyebutan korporasi dalam surat dakwaan tidak otomatis berarti seluruh penyelenggara tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
Keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kesaksian Khalid Basalamah mengenai pengembalian uang USD 554.500 menjadi salah satu bagian yang diperiksa jaksa dalam mengungkap dugaan aliran dana pada perkara kuota haji.
Keterangan tersebut dinilai relevan untuk menelusuri pembayaran yang disebut sebagai biaya percepatan keberangkatan jemaah.
Jaksa masih perlu menghubungkan transaksi tersebut dengan alat bukti dan keterangan saksi lainnya untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan dengan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan kuota ibadah haji, yang berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk menjalankan ibadah sesuai ketentuan dan antrean yang berlaku.
Penyimpangan dalam pengelolaan kuota berpotensi merugikan calon jemaah yang telah menunggu kesempatan berangkat selama bertahun-tahun.
Karena itu, proses persidangan diharapkan dapat menjelaskan bagaimana kuota tambahan dialokasikan, siapa yang memperoleh keuntungan, serta apakah ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.
Hingga persidangan Selasa, 20 Oktober 2026, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut masih dalam tahap pembuktian.
Empat terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.* (d/ad)
JAKARTA Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mencatat sejumlah capaian dalam
NASIONAL
JAKARTA Bob Hasan menyoroti pentingnya perubahan pola kerja aparat penegak hukum seiring hadirnya Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP)
NASIONAL
JAKARTA Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengakui uang sebesar 354.500 dolar Amerika Serikat (AS) yang menjadi barang bukti dalam kasu
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melonjak pada penutupan perdagangan Selasa (20/10/2026). IHSG menguat 282,28 poin atau 5,65 ke
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup menguat pada perdagangan Selasa (20/10/2026). Rupiah naik 54 poin a
EKONOMI
MEDAN Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengajak para ibu menanamkan nilai kesetaraan gender kepada anak sejak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat menilai masih banyak persoalan yang perlu dievaluasi setelah dua tahun pemer
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyetujui rencana kebijakan yang memungkinkan siswa tidak naik kelas secara otomatis mulai tahun ajaran
NASIONAL
DELI SERDANG Bentrokan antarorganisasi masyarakat (ormas) terjadi di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, S
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Aceh, Dr. Tgk. H. Iskandar Muda Hasibuan, mengapresiasi Presiden Prabow
PENDIDIKAN