BREAKING NEWS
Selasa, 20 Oktober 2026

Hercules Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tagih Nusron Wahid soal Sengketa Lahan 65 Hektare

Raman Krisna - Selasa, 20 Oktober 2026 13:29 WIB
Hercules Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tagih Nusron Wahid soal Sengketa Lahan 65 Hektare
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshal, mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (19/10/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshal, mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (19/10/2026).

Kedatangannya untuk mendesak penyelesaian sejumlah sengketa tanah yang dinilai belum mendapat penanganan sebagaimana mestinya.

Hercules datang bersama sejumlah pengurus dan anggota GRIB Jaya.

Baca Juga:

Ia membawa persoalan sengketa lahan Arjuna Bowling di Jakarta Barat serta lahan seluas 65 hektare yang dikaitkan dengan PT Summarecon.

Dalam kunjungannya, Hercules juga menyinggung Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan Hercules tersebut disampaikan melalui video yang diunggah akun Instagram GRIB Jaya pada Selasa (20/10/2026).

"Sehingga hari ini kehadiran kami di sini untuk menagih Menteri ATR, saudara Nusron Wahid, yang sekarang ini sedang dipanggil-panggil KPK, lari ke mana, tidak tahu," kata Hercules dikutip dari video yang diunggah di Instagram GRIB Jaya, Selasa (20/10).

Meski melontarkan kritik terhadap Nusron, Hercules tidak memberikan bukti bahwa Menteri ATR/BPN tersebut melarikan diri.

Sebelumnya, KPK menyatakan Nusron telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan agenda kedinasan, termasuk perjalanan ke Malaysia.

KPK masih mengevaluasi alasan ketidakhadirannya untuk menentukan langkah selanjutnya.

Dalam pertemuan dengan perwakilan Kementerian ATR/BPN, Hercules menyampaikan dua tuntutan utama yang menurutnya perlu segera diselesaikan.

Persoalan pertama berkaitan dengan hak atas tanah Arjuna Bowling di Jakarta Barat. Hercules meminta agar hak atas lahan yang dipersoalkan tersebut dibatalkan.

Persoalan kedua menyangkut lahan seluas 65 hektare yang dikaitkan dengan PT Summarecon.

Hercules mempersoalkan status kepemilikan tanah yang menurut klaimnya telah berubah dari Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Ia meminta agar status tanah tersebut dikembalikan kepada pihak yang menurutnya memiliki hak atas lahan.

"Minta untuk ada HD Arjuna Bowling Jakarta Barat minta dibatalkan, terus yang kedua minta juga Summarecon yang HGB 12 HGB dari hak milik dari hak milik dirubah menjadi HGB, minta untuk dikembalikan ke haknya sebagai sertifikat hak milik seluas 65 hektar milik ahli waris PT Summarecon," ujarnya.

Dalam sistem pertanahan Indonesia, Sertifikat Hak Milik merupakan bukti hak milik atas tanah, sedangkan HGB memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah sesuai ketentuan hukum.

Perubahan status atau penerbitan hak atas tanah harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Namun, kebenaran mengenai asal-usul kepemilikan dan perubahan status lahan yang dipersoalkan Hercules masih memerlukan pemeriksaan dokumen pertanahan secara menyeluruh.

Hercules menyatakan kedatangannya ke Kementerian ATR/BPN bukan tanpa alasan.

Ia mengeklaim memiliki dokumen legalitas dan bukti yang mendukung tuntutan penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Menurut Hercules, berbagai dokumen yang dimiliki pihaknya selama ini belum memperoleh perhatian sebagaimana yang diharapkan.

"Hari ini kami datang Kementerian ATR karena kami punya legalitas dan bukti yang benar, tapi selama ini para petinggi di Kementerian ATR maupun petinggi-petinggi di sini semua diabaikan," kata Hercules.

Ia menilai pemerintah seharusnya memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat yang mengajukan persoalan pertanahan dengan membawa dokumen pendukung.

Meski demikian, klaim mengenai keabsahan dokumen dan status kepemilikan tanah belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum diperiksa oleh instansi berwenang.

Dalam penyelesaian sengketa pertanahan, dokumen kepemilikan, riwayat tanah, data pendaftaran, serta putusan pengadilan jika ada menjadi bagian penting untuk menentukan hak masing-masing pihak.

Selain menuntut penyelesaian sengketa, Hercules melontarkan kritik keras terhadap pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Ia menuding masyarakat yang datang dengan membawa dokumen kepemilikan tanah tidak selalu memperoleh pelayanan yang baik.

Sebaliknya, Hercules menduga pihak tertentu yang membawa uang justru mendapatkan perlakuan istimewa.

"Tapi kalau datang membawa uang haram, pakai tas-tas, di sini kasih karpet merah. Kalau masyarakat datang dengan membawa legalitas yang sebenarnya dia punya, tidak pernah dilayani dengan baik," ujarnya.

Tudingan tersebut merupakan pernyataan Hercules dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta adanya praktik suap atau pelayanan khusus di lingkungan kementerian.

Pembuktian dugaan penyimpangan tetap memerlukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hercules menegaskan bahwa dirinya sengaja datang langsung untuk menyampaikan tuntutan tersebut.

"Kenapa hari ini aku yang datang langsung di sini, ya? Karena masyarakat Indonesia sudah bosan, tidak asing lagi lihat muka saya, Hercules. Karena saya datang ini karena ini sudah benar-benar terang, benar-benar terang, makanya kami datang," imbuh dia.

Kedatangan Hercules bersama rombongan GRIB Jaya diterima sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN.

Rombongan kemudian mengikuti pertemuan dengan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan tanah yang disampaikan GRIB Jaya, termasuk sengketa lahan yang dikaitkan dengan PT Summarecon.

Rombongan GRIB Jaya juga membawa spanduk berisi desakan kepada KPK agar menindak dugaan praktik mafia tanah.

Kendati demikian, pertemuan dengan pejabat kementerian tersebut belum dapat diartikan sebagai persetujuan atas seluruh tuntutan yang disampaikan Hercules.

Penyelesaian sengketa tetap harus melalui pemeriksaan administrasi pertanahan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sengketa lahan seluas 65 hektare yang dikaitkan dengan PT Summarecon menjadi perhatian karena persoalan pengurusan HGB juga tengah diselidiki KPK.

Dalam perkara terpisah mengenai dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, KPK sebelumnya memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi.

Namun, ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

Demikian pula dengan tudingan Hercules mengenai pengelolaan pertanahan dan pelayanan kementerian.

Semua dugaan itu perlu diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Hingga Selasa, 20 Oktober 2026, belum tersedia keputusan resmi yang menunjukkan tuntutan pembatalan hak atas lahan Arjuna Bowling maupun pengembalian status tanah seluas 65 hektare telah dikabulkan.

Tanggapan terperinci dari pihak Kementerian ATR/BPN dan PT Summarecon mengenai seluruh tudingan dalam pernyataan Hercules juga belum tersedia dalam bahan pemberitaan ini.

Perkembangan sengketa tersebut masih perlu diikuti untuk mengetahui langkah pemerintah dalam menangani tuntutan yang disampaikan GRIB Jaya.

Bagi masyarakat, kepastian mengenai kepemilikan tanah dan penyelesaian sengketa berdasarkan hukum menjadi hal penting agar hak setiap pihak terlindungi.* (cn/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ustaz Khalid Basalamah Bersaksi di Sidang Yaqut, Akui Kembalikan USD 554.500 ke KPK
Kasus CCTV Inara Rusli Memasuki Babak Baru, Mantan Sopir Jadi Tersangka
Bongkar Dugaan Tawaran Rp80 Juta agar Bungkam soal Karhutla, Aleh Malah Dilaporkan ke Polda Sumut
Dituding Ada Temuan BPK pada 170 Paket Emergency Senilai Rp25,34 Miliar, Perumda Tirtanadi Bantah: Hoaks!
Hakim PN Medan: Apabila Kembali Mangkir Sidang, Ada Konsekuensi Hukum
Kepala Unit dan Mantri BRI Sei Kepayang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR, Kerugian Negara Capai Rp15,65 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru