BREAKING NEWS
Rabu, 21 Oktober 2026

Dituntut 4 Tahun Penjara, Eks Kadinsos Samosir Minta Bebas dan Ungkit Terdakwa Lain Tak Ditahan

Administrator - Selasa, 20 Oktober 2026 22:43 WIB
Dituntut 4 Tahun Penjara, Eks Kadinsos Samosir Minta Bebas dan Ungkit Terdakwa Lain Tak Ditahan
Sidang kasus korupsi dana bantuan banjir bandang Samosir di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026). (Foto: Dok. Istimewa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut Fitri, permintaan itu berkaitan dengan tindak lanjut rapat bersama Kementerian Sosial dan Bank Mandiri Pusat untuk mempermudah proses pembelian barang kebutuhan usaha penerima bantuan.

Singgung Terdakwa Lain yang Tidak Ditahan

Dalam persidangan, Fitri turut mempertanyakan status Jonni Ronald Simanjuntak yang disebutnya juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, tetapi tidak menjalani penahanan.

Fitri membandingkan kondisi itu dengan dirinya yang telah menjalani penahanan selama 294 hari.

"Sementara saya sudah menjalani masa tahanan selama 294 hari," ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian pembelaan Fitri yang meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali dakwaan serta tuntutan jaksa terhadap dirinya.

Setelah pembacaan pleidoi, jaksa Kejari Samosir menyatakan akan memberikan tanggapan dalam persidangan berikutnya.

Dugaan Korupsi Bansos Rp1,5 Miliar

Kasus ini bermula dari penyaluran dana bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang di tiga desa di Kabupaten Samosir pada 2024.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, sebanyak 303 kepala keluarga dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) dari Kementerian Sosial.

Masing-masing keluarga memperoleh alokasi bantuan sebesar Rp5 juta, sehingga total anggaran yang disalurkan mencapai Rp1,515 miliar.

Sesuai ketentuan program, dana bantuan seharusnya disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat melalui Bank Mandiri.

Namun, dalam dakwaannya, jaksa menyebut mekanisme penyaluran bantuan diduga diubah dari bantuan uang menjadi barang melalui BUMDES-MA Marsada Tahi tanpa persetujuan Kementerian Sosial.

Jaksa juga mendakwa adanya pemindahbukuan dana dari 303 rekening penerima manfaat ke rekening BUMDES-MA Marsada Tahi tanpa persetujuan pemilik rekening.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Soroti Unsur Kerugian Negara, Luhut Minta Prabowo Ubah Definisi Korupsi di Indonesia
Bersaksi di Sidang Kuota Haji Yaqut, Khalid Basalamah Akui Serahkan Ratusan Ribu Dolar AS ke KPK
Percaya Tawaran Haji Tanpa Antrean, Khalid Basalamah Ungkap Fakta di Persidangan
Dua Tahun Prabowo-Gibran, PKS Soroti Keracunan MBG hingga Polemik Ijazah
Hercules Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tagih Nusron Wahid soal Sengketa Lahan 65 Hektare
Ustaz Khalid Basalamah Bersaksi di Sidang Yaqut, Akui Kembalikan USD 554.500 ke KPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru