BREAKING NEWS
Rabu, 21 Oktober 2026

Dituntut 4 Tahun Penjara, Eks Kadinsos Samosir Minta Bebas dan Ungkit Terdakwa Lain Tak Ditahan

Administrator - Selasa, 20 Oktober 2026 22:43 WIB
Dituntut 4 Tahun Penjara, Eks Kadinsos Samosir Minta Bebas dan Ungkit Terdakwa Lain Tak Ditahan
Sidang kasus korupsi dana bantuan banjir bandang Samosir di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026). (Foto: Dok. Istimewa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Fitri Agus Karokaro, meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) bagi korban banjir bandang. Fitri juga mempertanyakan perlakuan hukum terhadap terdakwa lain yang disebutnya tidak menjalani penahanan.

Permohonan tersebut disampaikan Fitri saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/10/2026).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat, Fitri membantah sejumlah tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir.

Baca Juga:

"Dengan segala kerendahan hati, saya memohon Yang Mulia majelis hakim untuk menolak dakwaan dan tuntutan Jaksa, dan berkenan membebaskan saya," ujar Fitri dalam pembelaannya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Fitri dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp493.798.000 setelah dikurangi uang Rp22,5 juta yang telah dititipkan kepada Kejari Samosir.

Dalam pleidoinya, Fitri menyampaikan lima poin keberatan terhadap dakwaan jaksa. Ia menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak didukung bukti yang cukup kuat.

Bantah Minta Fee 15 Persen Dana Bansos

Salah satu tuduhan yang dibantah Fitri adalah dugaan permintaan fee sebesar 15 persen dari total dana bantuan korban banjir bandang di Kabupaten Samosir.

Menurut Fitri, tuduhan tersebut hanya didasarkan pada keterangan sepihak tanpa penjelasan terperinci mengenai waktu, tempat, maupun proses permintaan uang.

"Saya tidak pernah meminta fee, apalagi itu untuk pihak lain. Saya tidak pernah mengundang atau memanggil pengurus Bumdes-Ma untuk membicarakan fee, apalagi di ruang kerja Kepala Dinas," tegasnya.

Fitri juga membantah menerima uang sekitar Rp179 juta sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. Ia menilai keterangan para saksi mengenai jumlah uang yang diduga diterimanya tidak konsisten.

Selain itu, Fitri menolak tuduhan telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemindahbukuan dana bantuan dari rekening penerima manfaat ke rekening BUMDES-MA Marsada Tahi.

Ia mengklaim penerbitan surat permohonan pemindahbukuan tersebut dilakukan atas permintaan mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan, Jonni Ronald Simanjuntak.

Menurut Fitri, permintaan itu berkaitan dengan tindak lanjut rapat bersama Kementerian Sosial dan Bank Mandiri Pusat untuk mempermudah proses pembelian barang kebutuhan usaha penerima bantuan.

Singgung Terdakwa Lain yang Tidak Ditahan

Dalam persidangan, Fitri turut mempertanyakan status Jonni Ronald Simanjuntak yang disebutnya juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, tetapi tidak menjalani penahanan.

Fitri membandingkan kondisi itu dengan dirinya yang telah menjalani penahanan selama 294 hari.

"Sementara saya sudah menjalani masa tahanan selama 294 hari," ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian pembelaan Fitri yang meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali dakwaan serta tuntutan jaksa terhadap dirinya.

Setelah pembacaan pleidoi, jaksa Kejari Samosir menyatakan akan memberikan tanggapan dalam persidangan berikutnya.

Dugaan Korupsi Bansos Rp1,5 Miliar

Kasus ini bermula dari penyaluran dana bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang di tiga desa di Kabupaten Samosir pada 2024.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, sebanyak 303 kepala keluarga dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) dari Kementerian Sosial.

Masing-masing keluarga memperoleh alokasi bantuan sebesar Rp5 juta, sehingga total anggaran yang disalurkan mencapai Rp1,515 miliar.

Sesuai ketentuan program, dana bantuan seharusnya disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat melalui Bank Mandiri.

Namun, dalam dakwaannya, jaksa menyebut mekanisme penyaluran bantuan diduga diubah dari bantuan uang menjadi barang melalui BUMDES-MA Marsada Tahi tanpa persetujuan Kementerian Sosial.

Jaksa juga mendakwa adanya pemindahbukuan dana dari 303 rekening penerima manfaat ke rekening BUMDES-MA Marsada Tahi tanpa persetujuan pemilik rekening.

Selain dugaan perubahan mekanisme bantuan, Fitri didakwa meminta keuntungan sebesar 15 persen dari total dana bantuan dan menerima uang Rp179 juta.

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan jaksa, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000.

Meski demikian, Fitri tetap membantah tuduhan tersebut dan meminta majelis hakim membebaskannya.

Hingga pembacaan pleidoi, perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan dan belum memperoleh putusan akhir.* (km/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Soroti Unsur Kerugian Negara, Luhut Minta Prabowo Ubah Definisi Korupsi di Indonesia
Bersaksi di Sidang Kuota Haji Yaqut, Khalid Basalamah Akui Serahkan Ratusan Ribu Dolar AS ke KPK
Percaya Tawaran Haji Tanpa Antrean, Khalid Basalamah Ungkap Fakta di Persidangan
Dua Tahun Prabowo-Gibran, PKS Soroti Keracunan MBG hingga Polemik Ijazah
Hercules Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tagih Nusron Wahid soal Sengketa Lahan 65 Hektare
Ustaz Khalid Basalamah Bersaksi di Sidang Yaqut, Akui Kembalikan USD 554.500 ke KPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru