BREAKING NEWS
Rabu, 21 Oktober 2026

Dituntut 4 Tahun Penjara, Eks Kadinsos Samosir Minta Bebas dan Ungkit Terdakwa Lain Tak Ditahan

Administrator - Selasa, 20 Oktober 2026 22:43 WIB
Dituntut 4 Tahun Penjara, Eks Kadinsos Samosir Minta Bebas dan Ungkit Terdakwa Lain Tak Ditahan
Sidang kasus korupsi dana bantuan banjir bandang Samosir di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026). (Foto: Dok. Istimewa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain dugaan perubahan mekanisme bantuan, Fitri didakwa meminta keuntungan sebesar 15 persen dari total dana bantuan dan menerima uang Rp179 juta.

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan jaksa, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000.

Meski demikian, Fitri tetap membantah tuduhan tersebut dan meminta majelis hakim membebaskannya.

Hingga pembacaan pleidoi, perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan dan belum memperoleh putusan akhir.* (km/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Soroti Unsur Kerugian Negara, Luhut Minta Prabowo Ubah Definisi Korupsi di Indonesia
Bersaksi di Sidang Kuota Haji Yaqut, Khalid Basalamah Akui Serahkan Ratusan Ribu Dolar AS ke KPK
Percaya Tawaran Haji Tanpa Antrean, Khalid Basalamah Ungkap Fakta di Persidangan
Dua Tahun Prabowo-Gibran, PKS Soroti Keracunan MBG hingga Polemik Ijazah
Hercules Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tagih Nusron Wahid soal Sengketa Lahan 65 Hektare
Ustaz Khalid Basalamah Bersaksi di Sidang Yaqut, Akui Kembalikan USD 554.500 ke KPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru