Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Selain itu, dugaan keterkaitan uang dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU juga masih memerlukan pembuktian.
Karena itu, penyidik akan memeriksa berbagai informasi dan dokumen pendukung sebelum mengambil kesimpulan mengenai status uang tersebut.
Penelusuran ini diperlukan agar setiap barang yang disita benar-benar memiliki hubungan dengan perkara yang sedang disidik.
KPK juga membuka kemungkinan mengembalikan uang Rp250 juta tersebut apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada hubungan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Budi menjelaskan bahwa penyidik akan menilai keterkaitan uang berdasarkan bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan.
Apabila ditemukan hubungan dengan perkara dugaan korupsi ATR/BPN, uang tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum.
Namun, jika tidak ditemukan keterkaitan, penyidik dapat melakukan pengembalian kepada pihak yang menyerahkan sesuai ketentuan.
"Akan tetapi, jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan," ujar dia.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa status akhir uang yang diserahkan PCNU Nias masih menunggu hasil analisis penyidik.
Dengan demikian, penyerahan uang secara sukarela tidak dapat langsung diartikan sebagai pengakuan keterlibatan dalam tindak pidana.
KPK masih harus memastikan fakta mengenai asal dana serta hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Penyerahan uang oleh PCNU Kabupaten Nias turut menjadi perhatian karena dikaitkan dengan isu dugaan politik uang dalam penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.