BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias, Dalami Dugaan Politik Uang Muktamar NU dan Kaitan Kasus Korupsi ATR/BPN

Administrator - Rabu, 21 Oktober 2026 12:30 WIB
KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias, Dalami Dugaan Politik Uang Muktamar NU dan Kaitan Kasus Korupsi ATR/BPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KPK menduga terdapat praktik pemberian dan penerimaan suap maupun gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan hak atas tanah.

Penyidik kemudian mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri dugaan aliran uang kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dalam penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Selain itu, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk., Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta bernama Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.

Dua orang dari pihak swasta, yakni Erwin dan Muhammad Fakhry, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan hak guna bangunan tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, seluruh pihak tersebut tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penyerahan uang Rp250 juta dari PCNU Nias menjadi salah satu perkembangan yang kini diperiksa KPK dalam pengusutan dugaan korupsi ATR/BPN.

Namun, hingga Rabu, 21 Oktober 2026, belum ada kesimpulan resmi bahwa uang tersebut berasal dari tindakan korupsi atau merupakan bagian dari aliran dana yang berkaitan dengan para tersangka.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana Ungkap Dua Kendala Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana, Aset Sitaan Jadi Sorotan
Kasus Kematian Mahasiswi Unimed Anak Anggota DPRD Tebing Tinggi, Pacar Korban Dituntut 15 Tahun Penjara
Dituntut 4 Tahun Penjara, Eks Kadinsos Samosir Minta Bebas dan Ungkit Terdakwa Lain Tak Ditahan
Soroti Unsur Kerugian Negara, Luhut Minta Prabowo Ubah Definisi Korupsi di Indonesia
Intip LHKPN Terbaru Wapres Gibran: Total Harta Tembus Rp 27,9 Miliar, Naik Rp 395 Juta
Sentil Aparat Penegak Hukum, Bob Hasan Tegaskan KUHP-KUHAP Baru Jangan Pakai Pola Lama
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru