Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
KPK menduga terdapat praktik pemberian dan penerimaan suap maupun gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan hak atas tanah.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri dugaan aliran uang kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dalam penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Selain itu, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk., Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta bernama Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.
Dua orang dari pihak swasta, yakni Erwin dan Muhammad Fakhry, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan hak guna bangunan tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, seluruh pihak tersebut tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyerahan uang Rp250 juta dari PCNU Nias menjadi salah satu perkembangan yang kini diperiksa KPK dalam pengusutan dugaan korupsi ATR/BPN.
Namun, hingga Rabu, 21 Oktober 2026, belum ada kesimpulan resmi bahwa uang tersebut berasal dari tindakan korupsi atau merupakan bagian dari aliran dana yang berkaitan dengan para tersangka.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.