BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias, Dalami Dugaan Politik Uang Muktamar NU dan Kaitan Kasus Korupsi ATR/BPN

Administrator - Rabu, 21 Oktober 2026 12:30 WIB
KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias, Dalami Dugaan Politik Uang Muktamar NU dan Kaitan Kasus Korupsi ATR/BPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Muktamar merupakan forum permusyawaratan tertinggi dalam organisasi NU yang membahas berbagai agenda organisasi, termasuk kepemimpinan dan arah kebijakan organisasi.

Dalam perkembangan informasi yang beredar, muncul dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan penyelenggaraan forum tersebut.

Namun, dugaan itu belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti.

KPK masih perlu memastikan apakah uang Rp250 juta yang diserahkan PCNU Nias benar-benar berkaitan dengan kegiatan muktamar atau memiliki hubungan dengan pihak tertentu dalam perkara korupsi ATR/BPN.

Penyidik juga belum menyampaikan kesimpulan mengenai pihak yang menjadi sumber dana tersebut.

Sebelumnya, tudingan mengenai dugaan aliran dana korupsi ke Muktamar NU telah dibantah oleh pihak panitia penyelenggara.

Karena itu, pemeriksaan KPK menjadi penting untuk memperjelas informasi yang berkembang sekaligus menghindari kesimpulan sebelum terdapat bukti yang cukup.

Perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang kini ditangani KPK bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

Operasi tersebut dilakukan di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

KPK mengusut dugaan suap dalam proses pengurusan hak guna bangunan yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk. di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026.

Para tersangka berasal dari unsur pejabat pemerintah, pihak swasta, serta tokoh politik.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana Ungkap Dua Kendala Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana, Aset Sitaan Jadi Sorotan
Kasus Kematian Mahasiswi Unimed Anak Anggota DPRD Tebing Tinggi, Pacar Korban Dituntut 15 Tahun Penjara
Dituntut 4 Tahun Penjara, Eks Kadinsos Samosir Minta Bebas dan Ungkit Terdakwa Lain Tak Ditahan
Soroti Unsur Kerugian Negara, Luhut Minta Prabowo Ubah Definisi Korupsi di Indonesia
Intip LHKPN Terbaru Wapres Gibran: Total Harta Tembus Rp 27,9 Miliar, Naik Rp 395 Juta
Sentil Aparat Penegak Hukum, Bob Hasan Tegaskan KUHP-KUHAP Baru Jangan Pakai Pola Lama
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru